TUBAN - sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan, secara mendadak menutup pintu masuk wisata pantai semilir di desa socorejo, kecamatan jenu, kabupaten tuban, pada selasa. Aksi ini dilakukan dengan menutup pintu masuk wisata menggunakan spanduk berukuran besar.
Menurut warga yang mengaku sebagai ahli waris, tanah ini atas nama hj sholihah dengan luas tanah 3,1 hektar. Sebelumnya, mereka mengaku sudah berulang kali ke balai desa setempat untuk mengurus sertifikat tanah tinggalan orang tua mereka.
Namun, tanggapan mereka menilai petugas mempersulit hingga terjadi perdebatan dan mediasi. Ketujuh anak sebagai ahli waris dari hj sholihah ini menutut, agar dipermudah dalam pengurusan sertifikat.
Rosida, warga asal kelurahan latsari, kecamatan tuban kota, yang mengaku sebagai ahli waris mengaku kesal, atas pembuatan jalan pintu masuk wisata di atas tanahnya. Selain tidak mendapat kompensasi, ini juga dilakukan tidak atas pertujuan para ahli waris.
Ia mengaku memiliki sejumlah bukti atas kepemilikan tanah seluas 3,1 hektar ini. Namun, saat melakukan pengurusan sertifikat dipersulit oleh pihak desa.
Menanggapi persoalan ini, kepala desa socorejo arief beralasan tidak berani membuat sertifikat, karena luasan tanah yang tertulis pada buku desa hanya seluas 1,8 hektare. Sedangkan keluarga ahli waris meminta luas tanah 3,1 hektar. Selain itu, di buku c desa, tanah tersebut bukan atas nama ibu sholikah, melainkan atas nama subakhir.
Akibat penutupan pintu masuk ini, area wisata pantai semilir sepi pengunjung. Bahkan para wisatawan yang hendak masuk ke area wisata pantai semilir, harus berputar balik, dan yang sudah terlanjur di dalam, menunggu adanya mediasi.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah pihak termasuk sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris, melakukan mediasi di kantor kecamatan jenu, tuban.
Menurut warga yang mengaku sebagai ahli waris, tanah ini atas nama hj sholihah dengan luas tanah 3,1 hektar. Sebelumnya, mereka mengaku sudah berulang kali ke balai desa setempat untuk mengurus sertifikat tanah tinggalan orang tua mereka.
Namun, tanggapan mereka menilai petugas mempersulit hingga terjadi perdebatan dan mediasi. Ketujuh anak sebagai ahli waris dari hj sholihah ini menutut, agar dipermudah dalam pengurusan sertifikat.
Rosida, warga asal kelurahan latsari, kecamatan tuban kota, yang mengaku sebagai ahli waris mengaku kesal, atas pembuatan jalan pintu masuk wisata di atas tanahnya. Selain tidak mendapat kompensasi, ini juga dilakukan tidak atas pertujuan para ahli waris.
Ia mengaku memiliki sejumlah bukti atas kepemilikan tanah seluas 3,1 hektar ini. Namun, saat melakukan pengurusan sertifikat dipersulit oleh pihak desa.
Menanggapi persoalan ini, kepala desa socorejo arief beralasan tidak berani membuat sertifikat, karena luasan tanah yang tertulis pada buku desa hanya seluas 1,8 hektare. Sedangkan keluarga ahli waris meminta luas tanah 3,1 hektar. Selain itu, di buku c desa, tanah tersebut bukan atas nama ibu sholikah, melainkan atas nama subakhir.
Akibat penutupan pintu masuk ini, area wisata pantai semilir sepi pengunjung. Bahkan para wisatawan yang hendak masuk ke area wisata pantai semilir, harus berputar balik, dan yang sudah terlanjur di dalam, menunggu adanya mediasi.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah pihak termasuk sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris, melakukan mediasi di kantor kecamatan jenu, tuban.