LAMONGAN - Satuan reserse narkoba polres lamongan, langsung menggelandang pasangan suami istri berinisial H, 27 tahun, dan L, 23 tahun, warga desa sumberagung, kecamatan sukodadi, kabupaten lamongan, ke mapolres setempat.
Pasangan suami istri ini ditangkap satreskoba polres lamongan di rumah kontrakannya di perumahan witara, desa tanjung, kecamatan lamongan kota, lantaran keduanya menjadi pengedar sabu-sabu dan pil koplo. Dari tangan keduanya petugas juga menyita barang bukti sebanyak 100 butir pil koplo siap edar serta 2,5 gram sabu.
Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mengaku baru dua bulan menjadi pengedar sabu-sabu dan pil koplo. Sementara tindakan melawan hukum tersebut mereka lakukan lantaran desakan kebutuhan. Pasalnya, pasutri ini tidak punya pekerjaan tetap dan harus menghidupi kedua anaknya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini harus meringkuk di sel tahanan mapolres lamongan. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pasangan suami istri ini ditangkap satreskoba polres lamongan di rumah kontrakannya di perumahan witara, desa tanjung, kecamatan lamongan kota, lantaran keduanya menjadi pengedar sabu-sabu dan pil koplo. Dari tangan keduanya petugas juga menyita barang bukti sebanyak 100 butir pil koplo siap edar serta 2,5 gram sabu.
Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mengaku baru dua bulan menjadi pengedar sabu-sabu dan pil koplo. Sementara tindakan melawan hukum tersebut mereka lakukan lantaran desakan kebutuhan. Pasalnya, pasutri ini tidak punya pekerjaan tetap dan harus menghidupi kedua anaknya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini harus meringkuk di sel tahanan mapolres lamongan. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.