BOJONEGORO - Jelang hari raya idul fitri tahun 2022 , lembaga pemasyarakatan kelas 2a bojonegoro, telah mengusulkan pengurangan masa tahanan atau remisi untuk warga binaan kepada kementerian hukum dan ham republik indonesia.
Hasilnya, sebanyak 280 warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas 2a bojonegoro, mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Bahkan dua diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Remisi khusus hari raya idul fitri 2022, ada sebanyak 280 warga binaan mendapat remisi dwngan rincian, yakni untuk remisi khusus 1 atau rk 1, ada sebanyak 277 narapidana, 74 narapidana mendapat remisi 15 hari, 170 narapidana remisi 1 bulan, 26 narapidana mendapat remisi 1 bulan 25 hari, dan 7 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sementara itu, yang mendapatkan remisi khusus atau rk2, yakni ada 2 warga kejahatan umum mendapatkan remisi langsung bebas.
Kasi binaan anak didik lapas kelas 2a bojonegoro, gatot suwariyoko mengatakan. Tidak semua narapidana mendapatkan remisi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar berhak mendapatkan remisi. Yakni sudah menjalani 6 bulan penangguhan semenjak di tahan, narapidana dan berkelakuan baik.
Bagi warga warga binaan yang ingin memgetahui mendapatkan remisi atau tidak, serta masa tahanan, bisa melakukan pengecekan di mesin self service yang ada di dalam lapas.
Hasilnya, sebanyak 280 warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas 2a bojonegoro, mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Bahkan dua diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Remisi khusus hari raya idul fitri 2022, ada sebanyak 280 warga binaan mendapat remisi dwngan rincian, yakni untuk remisi khusus 1 atau rk 1, ada sebanyak 277 narapidana, 74 narapidana mendapat remisi 15 hari, 170 narapidana remisi 1 bulan, 26 narapidana mendapat remisi 1 bulan 25 hari, dan 7 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sementara itu, yang mendapatkan remisi khusus atau rk2, yakni ada 2 warga kejahatan umum mendapatkan remisi langsung bebas.
Kasi binaan anak didik lapas kelas 2a bojonegoro, gatot suwariyoko mengatakan. Tidak semua narapidana mendapatkan remisi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar berhak mendapatkan remisi. Yakni sudah menjalani 6 bulan penangguhan semenjak di tahan, narapidana dan berkelakuan baik.
Bagi warga warga binaan yang ingin memgetahui mendapatkan remisi atau tidak, serta masa tahanan, bisa melakukan pengecekan di mesin self service yang ada di dalam lapas.