KABAR APIK - Kejaksaan negeri bojonegoro meresmikan rumah restorative justice, gedung barang bukti, serta rumah dinas eselon 4 kejaksaan negeri bojonegoro. Peresmian tersebut, diresmikan langsung oleh kepala kejaksaan tinggi jawa timur.
Diresmikanya rumah restorative justice, dalam rangka menindaklanjuti peraturan jaksa agung republik indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, (Restorative Justice), yakni penyelesaian perkara dengan cara perdamaian atau musyawarah.
Peresmian rumah perdamaian restorative justice, gedung barang bukti beserta rumah dinas kejaksaan negeri, di kabupaten bojonegoro, bersama dengan 17 kabupaten atau kota lainya se provinsi jawa timur secara bersamaan, yang di resmikan secara langsung oleh kepala kejaksaan tinggi jawa timur, mia amiati pada kamis siang.
Sebelum melaksanakan peresmian, kepala kejaksaan tinggi jawa timur bersama dengan jajaran kejaksaan tinggi bojonegoro, terlebih dahulu mengikuti rapat vidcon dengan kejaksaan agung republik indonesia, di gedung kejaksaan negeri bojonegoro. Setelah melaksanakan rapat vidcon, rombongan kejaksaan tinggi jawa timur langsung berkunjung ke rumah restorative justice, yang terletak di balai desa kauman kecamatan kota kabupaten bojonegoro.
Kepala kejaksaan tinggi jawa timur beserta rombongan yang tiba di rumah restorative justice, langsung disambut dengan tari selamat datang langen thengul, dan dilanjutkan dengan seremoni pemotongan pita, yang di dampingi oleh bupati bojonegoro dan kepala kejaksaan negeri bojonegoro.
Acara peresmian ini, dihadiri oleh kepala kejaksaan tinggi jawa timur, mia amiati, bupati bojonegoro anna mu'awanah, kepala kejaksaan negeri bojonegoro badrut tamam beserta jajaran kejaksaan negeri bojonegoro, forkopimda, jajarnan opd bojonegoro, dan forkopimcam bojonegoro.
Pembentukan rumah restorative justice ini dilakukan, untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat, sekaligus tindak lanjut peraturan kejaksaan agung republik indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Restorative justice, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remidium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawatan asas keadilan, proposionalitas secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lain.
Konsep keadilan restorative, ditunjukkan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana. Selain itu, prinsip restorative justice yakni dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah, antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) bojonegoro, badrut tamam menyampaikan terimakasih dan mengucapkan selamat datang kepada kepala kejaksaan tinggi jawa timur beserta rombongan di kabupaten bojonegoro.
Kejaksaan negeri bojonegoro tahun 2020 sampai dengan bulan maret tahun 2022, telah melaksanakan restorative justice atau penghentian penuntutan, sebanyak 7 kali perkara dan 2 perkara masih dalam proses persetujuan jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum).
Masing-masing sebanyak 1 perkara tahun 2020, 2 perkara di tahun 2021, sebanyak 3 perkara di tahun 2022, yang telah mendapatkan persetujuan dari jaksa muda tindak pidana umum (Jampidum), dan dua perkara masih dalam proses menunggu persetujuan. Dari 7 perkara tersebut, dilakukan penghentian penuntutanya berdasarkan keadilan restorative.
Kepala kejaksaan negeri bojonegoro menambahkan, dalam perwujudan restorative justice, terbentuk 5 rumah perdamaian restorative justice di kabupaten bojonegoro, yakni di tempatkan di balai desa kauman, balai desa pacul kecamatan kota bojonegoro, balai desa jipo kecamatan kepohbaru, balai desa dologede kecamatan tambakrejo, dan balai desa balenrejo yang ada di kecamatan balen.
Sementara itu, bupati bojonegoro anna mu'awanah, yang hadir dalam peresmian rumah restorative justice mengatakan. Pihaknya akan mensupport penuh sekaligus menguatkan fungsi rumah restorative justice yang ada di masing-masing di desa.
Selain itu, bupati bojonegoro juga meminta arahan serta bimbingan, sehingga bisa menciptakan pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas, sekaligus memupuk semangat untuk menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.
Bupati bojonegoro anna mu'awanah, juga menyapaikan selamat datang kepala kejaksaan tinggi jawa timur di bojonegoro.dengan kehadiran di bojonegoro, nantinya bisa memberikan energi positif serta senantiasa selalu harmonis, untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan,sosial, keagamaan dan ekonomi.
Sementara itu, kejaksaan tinggi jawa timur mia amiati, yang hadir secara langsung untuk meresmikan rumah restorative justice mengatakan. Restorative justice bertujuan untuk memulihkan keadaan damai seperti keadaan semula, yang menentukan layak tidaknya restorative justice pada suatu perkara, bukan ditentukan olek kajari saja, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari kejaksaan agung melalui kejaksaan tinggi.
Ia menambahkan,ada beberapa syarat dalam proses restorative justice. Pertama pelaku tindak pidana, betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana atau resedivis. Artinya melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk kebutuhan ekonomi ataulun sosial.
Kedua ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, ketiga kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta rupiah. Dan yang ke empat dari kedua belah pihak ada keinginan dari hati nurani, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk memberikan maaf. Tujuan utama rumah restorative justice (rj), adalah untuk mengembalikan keadaan semula dan kembali utuh.
Kejati jawa timur menyampaikan, bahwa di wilayah hukum kejaksaan tinggi jawa timur, di beberapa kabupaten maupun kota, yang sudah terbentuk rumah restorative justice ada 49 di kejaksaan negeri dengan kabupaten atau kota, sehingga total nanti setelah di resmikan hari ini secara serentak melalui virtual, ada 71 rumah restorative justice di wilayah kejaksaan tinggi jawa timur.
Selain itu, teeselanggaranya acara peresmian rumah restorative justice ini, secara virtual dan secara serentak di 16 kota atau kabupaten, atas petunjuk dafi pimpinan. Jadi dari 38 kota kabupaten akan diresmikan dengan jumlah total 36 kota, semwntara 2 kabupten belum bisa diresmikan karena masih ada kendala.
Rumah restorative justice ini diharapkan bisa berguna dan dimaksimalkan bagi pencari keadilan. Selain itu dapat difungsikan kegiatan lain, misalnya apabila ada masyarakat yang ingin memperoleh pengetahuan hukum, atau pelayanan hukum, sampai sejauh mana proses penegakan hukum yang dilaksanakan. Selain bisa datang ke kejaksaan setempat, bisa datang ke rumah rj, untuk bisa melihat atau mepertanyakan kebutuhan, tentang apa yang diinginkan terkait pelayanan hukum.
Peresmian rumah restorative justice, ditandai dengan pemukulan gong oleh kepala kejaksaan tinggi jawa timur dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti serta diiringi musik tradisional angklung. Selanjutnya kepala kejaksaan tinggi jawa timur melihat-lihat rumah restorative justice, di balai desa kauman.
Usai meresmikan rumah restorative justice di desa kauman, kepala kejaksaan tinggi jawa timur bertolak ke gedung barang bukti, dan rumah dinas kejaksaan tinggi bojonegoro, untuk di resmikan.
Peresmian gedung barang bukti beserta rumah dinas kejaksaan negeri bojonegoro, ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis, dan penandatanganan prasasti, oleh kejaksaan tinggi jawa timur yang di dampingi bupati bojonegoro. Kemudian, kepala kejaksaan tinggi jawa timur mia amiati beserta bupati bojonegoro anna mu'awanah, meninjau sudut ruangan gedung dan rumah dinas kejaksaan tinggi jawa timur.
Diresmikanya rumah restorative justice, dalam rangka menindaklanjuti peraturan jaksa agung republik indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, (Restorative Justice), yakni penyelesaian perkara dengan cara perdamaian atau musyawarah.
Peresmian rumah perdamaian restorative justice, gedung barang bukti beserta rumah dinas kejaksaan negeri, di kabupaten bojonegoro, bersama dengan 17 kabupaten atau kota lainya se provinsi jawa timur secara bersamaan, yang di resmikan secara langsung oleh kepala kejaksaan tinggi jawa timur, mia amiati pada kamis siang.
Sebelum melaksanakan peresmian, kepala kejaksaan tinggi jawa timur bersama dengan jajaran kejaksaan tinggi bojonegoro, terlebih dahulu mengikuti rapat vidcon dengan kejaksaan agung republik indonesia, di gedung kejaksaan negeri bojonegoro. Setelah melaksanakan rapat vidcon, rombongan kejaksaan tinggi jawa timur langsung berkunjung ke rumah restorative justice, yang terletak di balai desa kauman kecamatan kota kabupaten bojonegoro.
Kepala kejaksaan tinggi jawa timur beserta rombongan yang tiba di rumah restorative justice, langsung disambut dengan tari selamat datang langen thengul, dan dilanjutkan dengan seremoni pemotongan pita, yang di dampingi oleh bupati bojonegoro dan kepala kejaksaan negeri bojonegoro.
Acara peresmian ini, dihadiri oleh kepala kejaksaan tinggi jawa timur, mia amiati, bupati bojonegoro anna mu'awanah, kepala kejaksaan negeri bojonegoro badrut tamam beserta jajaran kejaksaan negeri bojonegoro, forkopimda, jajarnan opd bojonegoro, dan forkopimcam bojonegoro.
Pembentukan rumah restorative justice ini dilakukan, untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat, sekaligus tindak lanjut peraturan kejaksaan agung republik indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Restorative justice, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remidium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawatan asas keadilan, proposionalitas secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lain.
Konsep keadilan restorative, ditunjukkan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana. Selain itu, prinsip restorative justice yakni dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah, antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) bojonegoro, badrut tamam menyampaikan terimakasih dan mengucapkan selamat datang kepada kepala kejaksaan tinggi jawa timur beserta rombongan di kabupaten bojonegoro.
Kejaksaan negeri bojonegoro tahun 2020 sampai dengan bulan maret tahun 2022, telah melaksanakan restorative justice atau penghentian penuntutan, sebanyak 7 kali perkara dan 2 perkara masih dalam proses persetujuan jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum).
Masing-masing sebanyak 1 perkara tahun 2020, 2 perkara di tahun 2021, sebanyak 3 perkara di tahun 2022, yang telah mendapatkan persetujuan dari jaksa muda tindak pidana umum (Jampidum), dan dua perkara masih dalam proses menunggu persetujuan. Dari 7 perkara tersebut, dilakukan penghentian penuntutanya berdasarkan keadilan restorative.
Kepala kejaksaan negeri bojonegoro menambahkan, dalam perwujudan restorative justice, terbentuk 5 rumah perdamaian restorative justice di kabupaten bojonegoro, yakni di tempatkan di balai desa kauman, balai desa pacul kecamatan kota bojonegoro, balai desa jipo kecamatan kepohbaru, balai desa dologede kecamatan tambakrejo, dan balai desa balenrejo yang ada di kecamatan balen.
Sementara itu, bupati bojonegoro anna mu'awanah, yang hadir dalam peresmian rumah restorative justice mengatakan. Pihaknya akan mensupport penuh sekaligus menguatkan fungsi rumah restorative justice yang ada di masing-masing di desa.
Selain itu, bupati bojonegoro juga meminta arahan serta bimbingan, sehingga bisa menciptakan pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas, sekaligus memupuk semangat untuk menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.
Bupati bojonegoro anna mu'awanah, juga menyapaikan selamat datang kepala kejaksaan tinggi jawa timur di bojonegoro.dengan kehadiran di bojonegoro, nantinya bisa memberikan energi positif serta senantiasa selalu harmonis, untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan,sosial, keagamaan dan ekonomi.
Sementara itu, kejaksaan tinggi jawa timur mia amiati, yang hadir secara langsung untuk meresmikan rumah restorative justice mengatakan. Restorative justice bertujuan untuk memulihkan keadaan damai seperti keadaan semula, yang menentukan layak tidaknya restorative justice pada suatu perkara, bukan ditentukan olek kajari saja, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari kejaksaan agung melalui kejaksaan tinggi.
Ia menambahkan,ada beberapa syarat dalam proses restorative justice. Pertama pelaku tindak pidana, betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana atau resedivis. Artinya melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk kebutuhan ekonomi ataulun sosial.
Kedua ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, ketiga kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta rupiah. Dan yang ke empat dari kedua belah pihak ada keinginan dari hati nurani, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk memberikan maaf. Tujuan utama rumah restorative justice (rj), adalah untuk mengembalikan keadaan semula dan kembali utuh.
Kejati jawa timur menyampaikan, bahwa di wilayah hukum kejaksaan tinggi jawa timur, di beberapa kabupaten maupun kota, yang sudah terbentuk rumah restorative justice ada 49 di kejaksaan negeri dengan kabupaten atau kota, sehingga total nanti setelah di resmikan hari ini secara serentak melalui virtual, ada 71 rumah restorative justice di wilayah kejaksaan tinggi jawa timur.
Selain itu, teeselanggaranya acara peresmian rumah restorative justice ini, secara virtual dan secara serentak di 16 kota atau kabupaten, atas petunjuk dafi pimpinan. Jadi dari 38 kota kabupaten akan diresmikan dengan jumlah total 36 kota, semwntara 2 kabupten belum bisa diresmikan karena masih ada kendala.
Rumah restorative justice ini diharapkan bisa berguna dan dimaksimalkan bagi pencari keadilan. Selain itu dapat difungsikan kegiatan lain, misalnya apabila ada masyarakat yang ingin memperoleh pengetahuan hukum, atau pelayanan hukum, sampai sejauh mana proses penegakan hukum yang dilaksanakan. Selain bisa datang ke kejaksaan setempat, bisa datang ke rumah rj, untuk bisa melihat atau mepertanyakan kebutuhan, tentang apa yang diinginkan terkait pelayanan hukum.
Peresmian rumah restorative justice, ditandai dengan pemukulan gong oleh kepala kejaksaan tinggi jawa timur dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti serta diiringi musik tradisional angklung. Selanjutnya kepala kejaksaan tinggi jawa timur melihat-lihat rumah restorative justice, di balai desa kauman.
Usai meresmikan rumah restorative justice di desa kauman, kepala kejaksaan tinggi jawa timur bertolak ke gedung barang bukti, dan rumah dinas kejaksaan tinggi bojonegoro, untuk di resmikan.
Peresmian gedung barang bukti beserta rumah dinas kejaksaan negeri bojonegoro, ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis, dan penandatanganan prasasti, oleh kejaksaan tinggi jawa timur yang di dampingi bupati bojonegoro. Kemudian, kepala kejaksaan tinggi jawa timur mia amiati beserta bupati bojonegoro anna mu'awanah, meninjau sudut ruangan gedung dan rumah dinas kejaksaan tinggi jawa timur.