JOMBANG - Supriyadi, 49 tahun, warga dusun pasinan, desa sendangrejo, kecamatan ngimbang, kabupaten lamongan ini langsung digelandang petugas. Pelaku diamankan dari sebuah mushola di desa mojongapit, jombang kota, karena nekat membobol isi kotak amal mushola. Dari hasil pemeriksaan diketahui isi kotak amal hanya 11.300.
Pelaku masuk dengan cara mengendap ke dalam mushola dan membawa kabur kotak amal. Saat hendak membuka dengan kunci l di salah satu sudut rumah warga,pelaku kepergok warga. Saat di tanya pelaku malah kabur hingga warga meneriakinya maling. Warga lansgung memburu dan menangkapnya.
AKP Bambang setya budi kapolsek jombang kota mengatakan pelaku diserahkan warga usai mencuri kotak amal. Dari pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku diketahui adalah seorang residivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari lapas. Pelaku kini harus kembali meringkuk dibalik rejuji. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Pelaku masuk dengan cara mengendap ke dalam mushola dan membawa kabur kotak amal. Saat hendak membuka dengan kunci l di salah satu sudut rumah warga,pelaku kepergok warga. Saat di tanya pelaku malah kabur hingga warga meneriakinya maling. Warga lansgung memburu dan menangkapnya.
AKP Bambang setya budi kapolsek jombang kota mengatakan pelaku diserahkan warga usai mencuri kotak amal. Dari pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku diketahui adalah seorang residivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari lapas. Pelaku kini harus kembali meringkuk dibalik rejuji. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.