BOJONEGORO - Lima belas tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan petugas ini. 13 orangdiantaranya merupakan pengedar dan sisanya berstatus pengguna yang terbukti menyimpan, sekaligus mengkonsumsi sabu dan karnopen saat dilakukan penangkapan.
Para tersangka ini, ditangkap petugas, di waktu dan lokasi berbeda, melalui operasi berantas narkoba yang berlangsung selama sebulan terakhir, di wilayah hukum polres bojonegoro.
Kapolres bojonegoro, AKBP Muhammad dalam rilisnya menjelaskan penangkapan para tersangka ini, diawali dari informasi masyarakat yang belakangan, resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah bojonegoro.
Selanjutnya, petugas bekerja keras melakukan operasi di beberapa titik sasaran, yang diduga, kerap menjadi ajang transaksi narkoba baik sabu, pil dobel l maupun karnopen.
Hasilnya, ada 14 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Rinciannya 6 tersangka terlibat kasus peredaran sabu. Satu tersangka terkait peredaran karnopen, dan tujuh tersangka terkait dengan peredaran obat keras dan berbahaya.
Adapun dari para tersangka ini, berhasil disita barang bukti, diantaranya dua puluh tiga koma dua enam gram sabu, 5.185 butir pil dobel l, serta 5 butir pil karnopen. Selain itu, turut diamankan pula 14 unit handphone, sejumlah peralatan hisap sabu, serta uang tunai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya seluruh tersangka, dijerat dengan undang-undang ri nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Para tersangka ini, ditangkap petugas, di waktu dan lokasi berbeda, melalui operasi berantas narkoba yang berlangsung selama sebulan terakhir, di wilayah hukum polres bojonegoro.
Kapolres bojonegoro, AKBP Muhammad dalam rilisnya menjelaskan penangkapan para tersangka ini, diawali dari informasi masyarakat yang belakangan, resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah bojonegoro.
Selanjutnya, petugas bekerja keras melakukan operasi di beberapa titik sasaran, yang diduga, kerap menjadi ajang transaksi narkoba baik sabu, pil dobel l maupun karnopen.
Hasilnya, ada 14 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Rinciannya 6 tersangka terlibat kasus peredaran sabu. Satu tersangka terkait peredaran karnopen, dan tujuh tersangka terkait dengan peredaran obat keras dan berbahaya.
Adapun dari para tersangka ini, berhasil disita barang bukti, diantaranya dua puluh tiga koma dua enam gram sabu, 5.185 butir pil dobel l, serta 5 butir pil karnopen. Selain itu, turut diamankan pula 14 unit handphone, sejumlah peralatan hisap sabu, serta uang tunai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya seluruh tersangka, dijerat dengan undang-undang ri nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.