BOJONEGORO - Satuan reserse kriminal (satreskrim) polres bojonegoro, akhirnya berhasil menangkap egga ayu nawang aulia (22), warga kecamatan parengan, kabupaten tuban. Terlapor tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong dan arisan online.
Egga ayu nawang aulia ditangkap polisi pada senin 04 april kemarin, atau seminggu setelah melarikan diri di magelang, jawa tengah.
Wanita berusia 22 tahun, asal kecamatan parengan kabupaten tuban ini terbukti melakukan investasi bodong berkedok investasi bodong dan arisan online dengan korban berjumlah ratusan orang.
Pelaku memberikan iming-iming keuntungan berlipat ganda kepada para korbannya, yakni setiap modal investasi yang diberikan akan mendapatkan profit sebesar 25 persen dalam seminggu. Tercatat ada ratusan orang yang menjadi korban, dan kerugian ditaksir total mencapai 5 miliar rupiah.
Kapolres bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan bahwa bisnis investasi bodong dijalankan sejak bulan november 2020. Namun kedoknya baru terungkap bulan maret 2022, setelah sejumlah warga mengaku menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.
Guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan mapolres bojonegoro. Sementara pasal yang disangkakan yakni 372 dan 376 kuhp, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Egga ayu nawang aulia ditangkap polisi pada senin 04 april kemarin, atau seminggu setelah melarikan diri di magelang, jawa tengah.
Wanita berusia 22 tahun, asal kecamatan parengan kabupaten tuban ini terbukti melakukan investasi bodong berkedok investasi bodong dan arisan online dengan korban berjumlah ratusan orang.
Pelaku memberikan iming-iming keuntungan berlipat ganda kepada para korbannya, yakni setiap modal investasi yang diberikan akan mendapatkan profit sebesar 25 persen dalam seminggu. Tercatat ada ratusan orang yang menjadi korban, dan kerugian ditaksir total mencapai 5 miliar rupiah.
Kapolres bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan bahwa bisnis investasi bodong dijalankan sejak bulan november 2020. Namun kedoknya baru terungkap bulan maret 2022, setelah sejumlah warga mengaku menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.
Guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan mapolres bojonegoro. Sementara pasal yang disangkakan yakni 372 dan 376 kuhp, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.