TUBAN - Selama bulan maret 2022, satuan reserse narkoba polres tuban berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta narkotika dengan delapan tersangka. Seluruh pelaku langsung digelandang ke mapolres tuban untuk dimintai keterangan.
Yang mencengangkan, salah satu dari delapan tersangka ini merupakan seorang kades. Ia adalah suhartono, kepala desa mander, kecamatan tambakboyo, kabupaten tuban. Pria 46 tahun ini ditangkap satresnarkoba polres tuban, atas tuduhan kasus menyimpan dan memiliki sabu-sabu.
Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil ambulans siaga desa di jalan desa tahulu, kecamatan merakurak. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram sabu-sabu dan sebuah alat hisap disembunyikan tersangka dalam dashboard ambulans.
Diketahui, tersangka usai pesta sabu-sabu bersama rekan-rekannya di kawasan desa kembangbilo, kecamatan tuban. Naas, dalam perjalanan pulang mengendarai ambulans, tersangka ditangkap polisi. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti ambulance, sabu-sabu, dan alat hisap diamankan ke mapolres tuban.
Selama bulan maret 2022 ini satreskoba polres tuban berhasil mengungkap delapan kasus, dengan delapan tersangka, dan total barang bukti 4,72 gram sabu-sabu, 2.080 butir pil dobel l, obat daftar g dan pil y. Dari delapan kasus ini, satu kasus dengan tersangka seorang kepala desa ini, adalah satu kasus yang menjadi target operasi.
Sementara itu, tersangka mengaku baru pertama kali mengkonsumsi narkoba sabu-sabu. Ia mengaku melakukan pesta sabu-sabu bersama teman dan sejumlah kenalannya. Sementara itu membawa mobil ambulans desa, lantaran tidak punya mobil lain.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kades dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal lima belas tahun penjara.
Yang mencengangkan, salah satu dari delapan tersangka ini merupakan seorang kades. Ia adalah suhartono, kepala desa mander, kecamatan tambakboyo, kabupaten tuban. Pria 46 tahun ini ditangkap satresnarkoba polres tuban, atas tuduhan kasus menyimpan dan memiliki sabu-sabu.
Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil ambulans siaga desa di jalan desa tahulu, kecamatan merakurak. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram sabu-sabu dan sebuah alat hisap disembunyikan tersangka dalam dashboard ambulans.
Diketahui, tersangka usai pesta sabu-sabu bersama rekan-rekannya di kawasan desa kembangbilo, kecamatan tuban. Naas, dalam perjalanan pulang mengendarai ambulans, tersangka ditangkap polisi. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti ambulance, sabu-sabu, dan alat hisap diamankan ke mapolres tuban.
Selama bulan maret 2022 ini satreskoba polres tuban berhasil mengungkap delapan kasus, dengan delapan tersangka, dan total barang bukti 4,72 gram sabu-sabu, 2.080 butir pil dobel l, obat daftar g dan pil y. Dari delapan kasus ini, satu kasus dengan tersangka seorang kepala desa ini, adalah satu kasus yang menjadi target operasi.
Sementara itu, tersangka mengaku baru pertama kali mengkonsumsi narkoba sabu-sabu. Ia mengaku melakukan pesta sabu-sabu bersama teman dan sejumlah kenalannya. Sementara itu membawa mobil ambulans desa, lantaran tidak punya mobil lain.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kades dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal lima belas tahun penjara.