LAMONGAN - F-A, 31 tahun, warga desa sungegeneng, kecamatan sekaran, kabupaten lamongan, menyerahkan diri ke mapolsek deket lamongan. Bapak dua anak ini menyerakan diri ke polisi, usai melakukan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial K-A, 29 tahun, warga desa banjarejo, bojonegoro.
Penganiaayaan ini dilakukan oleh pelaku lantaran sang pacar menolak ajakan kencannya. Saat itu, korban mengaku sedang sibuk dan capek usai bekerja. Namun, pelaku mendapati korban sedang nongkrong di rumah salah satu temannya.
Karena emosi, pelaku menganiaya korban di rumah kontrakannya di desa srirande, kecamatan deket, lamongan. Akibat penganiayaan pelaku, korban mengalami luka memar di bagian wajahnya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan ke poslek setempat.
Petugas kepolisian, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang bersembunyi. Setelah dibujuk keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke mapolsek deket.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolsek deket lamongan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penganiaayaan ini dilakukan oleh pelaku lantaran sang pacar menolak ajakan kencannya. Saat itu, korban mengaku sedang sibuk dan capek usai bekerja. Namun, pelaku mendapati korban sedang nongkrong di rumah salah satu temannya.
Karena emosi, pelaku menganiaya korban di rumah kontrakannya di desa srirande, kecamatan deket, lamongan. Akibat penganiayaan pelaku, korban mengalami luka memar di bagian wajahnya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan ke poslek setempat.
Petugas kepolisian, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang bersembunyi. Setelah dibujuk keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke mapolsek deket.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolsek deket lamongan, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.