TUBAN - Satuan reserse kriminal polres tuban, langsung menggelandang u-r, perempuan 35 tahun, warga kelurahan gedongombo, kecamatan semanding, kabupaten tuban, ke mapolres setempat. Wanita berstatus janda ini, harus berurusan dengan polisi setelah menguras isi atm kekasihnya sendiri hingga belasan juta rupiah.
Modusnya, pelaku mengambil atm korban saat berkunjung ke rumah kekasihnya berinisial sd, 57 tahun, warga kelurahan kebonsari, kecamatan tuban kota, kabupaten tuban. Saat korban lengah, pelaku memfoto nomor pin atm yang tersimpan di handphone korban.
Pelaku kemudian menguras isi atm korban sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Pertama menarik uang di atm korban sebesar 6 juta rupiah dan kedua sebesar 5,5 juta rupiah. Total uang korban diambil pelaku sebesar 11,5 juta rupiah.
Kasus ini terungkap saat korban mengecek saldo rekening di kedua kartu atmnya. Korban kaget lantaran saldo atmnya berkurang belasan juta rupiah. Padahal korban merasa tidak pernah menarik uangnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan korban bersama anaknya kepada pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku di rumahnya. Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa screenshot cctv atm saat korban menarik uang, print out buku rekening korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menarik uang di atm.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Modusnya, pelaku mengambil atm korban saat berkunjung ke rumah kekasihnya berinisial sd, 57 tahun, warga kelurahan kebonsari, kecamatan tuban kota, kabupaten tuban. Saat korban lengah, pelaku memfoto nomor pin atm yang tersimpan di handphone korban.
Pelaku kemudian menguras isi atm korban sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Pertama menarik uang di atm korban sebesar 6 juta rupiah dan kedua sebesar 5,5 juta rupiah. Total uang korban diambil pelaku sebesar 11,5 juta rupiah.
Kasus ini terungkap saat korban mengecek saldo rekening di kedua kartu atmnya. Korban kaget lantaran saldo atmnya berkurang belasan juta rupiah. Padahal korban merasa tidak pernah menarik uangnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan korban bersama anaknya kepada pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku di rumahnya. Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa screenshot cctv atm saat korban menarik uang, print out buku rekening korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menarik uang di atm.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.