JOMBANG - Arjun aldo firmansyah, 21 tahun, dan edi sri widura, 20 tahun, keduanya warga desa pandanwangi, kecamatan diwek, kabupaten jombang, hanya bisa menundukan kepala sata digelandang petugas ke mapolsek jombang kota. Keduanya diamankan di depan toko modern di dekat rumahnya, usai dilaporkan telah mengeroyok seseorang tanpa sebab.
Usai ditangkap, petugas langsung mengeledah seluruh pakaian korban. Kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dony pradana firmansyah, 22 tahun, warga megaluh.
AKP bambang setyobudi kapolsek jombang mengatakan, kejadian bermula saat korban berboncengan motor dengan gadis di lokasi jombang kuliner. Mendadak pelaku menghadang dan menghentikan motor korban tanpa sebab. Karena merasa tidak memiliki masalah, korban menanyakan maksud pelaku. Apes pelaku langsung memukuli korban hingga mengalami luka di wajahnya.
Soal motif pelaku, petugas masih mendalaminya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Usai ditangkap, petugas langsung mengeledah seluruh pakaian korban. Kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dony pradana firmansyah, 22 tahun, warga megaluh.
AKP bambang setyobudi kapolsek jombang mengatakan, kejadian bermula saat korban berboncengan motor dengan gadis di lokasi jombang kuliner. Mendadak pelaku menghadang dan menghentikan motor korban tanpa sebab. Karena merasa tidak memiliki masalah, korban menanyakan maksud pelaku. Apes pelaku langsung memukuli korban hingga mengalami luka di wajahnya.
Soal motif pelaku, petugas masih mendalaminya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.