TUBAN - Petugas dari polsek tuban kota, langsung menggeledah sebuah rumah di kelurahan sidomulyo, kecamatan tuban kota, kabupaten tuban. Hasilnya, petugas mendapati paket sabu-sabu dari dalam tas pemilik rumah berinisial H-G, 47 tahun, beserta alat hisap sabu.
Bersama barang bukti, petugas langsung membawa H-G ke mapolsek tuban kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penggerebekan rumah pemakai sabu-sabu ini dilakukan petugas, setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat, yang melihat rumah tersebut digunakan untuk pesta sabu-sabu.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang kenalan asal surabaya. Transaksi dilakukan di sebuah pom bensin di tepi jalur pantura tuban. Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,6 gram, 9 klip plastik bekas paket sabu, serta alat hisapnya.
Menurut kapolsek tuban kota, Iptu Rianto, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini serta memburu pemasok sabu-sabu kepada pelaku.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Bersama barang bukti, petugas langsung membawa H-G ke mapolsek tuban kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penggerebekan rumah pemakai sabu-sabu ini dilakukan petugas, setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat, yang melihat rumah tersebut digunakan untuk pesta sabu-sabu.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang kenalan asal surabaya. Transaksi dilakukan di sebuah pom bensin di tepi jalur pantura tuban. Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,6 gram, 9 klip plastik bekas paket sabu, serta alat hisapnya.
Menurut kapolsek tuban kota, Iptu Rianto, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini serta memburu pemasok sabu-sabu kepada pelaku.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.