BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyerahkan 93 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap II formasi 2021, Kamis (9/6/2022) di Malowopati Pemkab Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dihadapan para PPPK penerima SK mengatakan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) diikat dengan kode etik serta peraturan perundang-undangan.
“Saya berpesan kepada anda semua, wajib untuk menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan tugas,” kata Bupati Anna.
Bupati Anna mengharapkan loyalitas serta pengabdian para PPPK guru agar pondasi pendidikan bisa kuat, sehingga tercipta kader-kader yang unggul.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Aan Syahbana mengatakan, selain menerima SK para PPPK juga menerima surat penghadapan yang ditujukan kepada instansi masing-masing agar yang bersangkutan bisa langsung diberikan tugas serta pembinaan.
“PPPK menandatangani perjanjian kerja, adapun pelaksanaan melaksanakan tugas terhitung 1 Juni 2022. Rincian jumlah PPPK 93 dengan rincian guru SD 80 formasi dan guru SMP 13 formasi,” kata Aan Syahbana.