BOJONEGORO - Video rekaman CCTV pencurian helm, yang terjadi di depan kawasan Pertokoan di Jalan Pemuda Bojonegoro sempat viral dimedia sosial. Kasus ini, kemudian berhasil diungkap oleh unitReskrim Polsek Kota Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pencabutan laporan olehkorban, akhirnya kasus tersebut diselesaikan melalui gelarperkara khusus restorative justice di Polres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana AkbarRamadhani menjelaskan, kasus ini bermula dari viralnya videorekaman CCTV hingga pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku nekat melakukan aksipencurian, untuk beli obat ibunya yang sedang sakit.” Jelas Kasatreskrim Polres Bojonegoro.
Setelah mendalami pengakuan pelaku, ternyata benar ibu pelakusedang sakit keras dan terbaring sakit serta butuh perawatan.Penyidik kemudian berinisiatif menyampaikan kepada korban, hingga akhirnya kasus tersebut dilakukan restorative justice.
“Restorative justice ini disepakati setelah dilakukan dialog danmediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataukorban, dan beberapa pihak yang terkait.” Tambah AKP Girindra Wardana AkbarRamadhani.
Pihak kepolisian berharap, dengan adanya restorative justice,dan pemberian bantuan berobat kepada ibu pelaku, pelaku dapatMemperbaiki perbuatanya dan tidak mengulang kembali hal halyang dapat memperburuk masa depannya.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pencabutan laporan olehkorban, akhirnya kasus tersebut diselesaikan melalui gelarperkara khusus restorative justice di Polres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana AkbarRamadhani menjelaskan, kasus ini bermula dari viralnya videorekaman CCTV hingga pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku nekat melakukan aksipencurian, untuk beli obat ibunya yang sedang sakit.” Jelas Kasatreskrim Polres Bojonegoro.
Setelah mendalami pengakuan pelaku, ternyata benar ibu pelakusedang sakit keras dan terbaring sakit serta butuh perawatan.Penyidik kemudian berinisiatif menyampaikan kepada korban, hingga akhirnya kasus tersebut dilakukan restorative justice.
“Restorative justice ini disepakati setelah dilakukan dialog danmediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataukorban, dan beberapa pihak yang terkait.” Tambah AKP Girindra Wardana AkbarRamadhani.
Pihak kepolisian berharap, dengan adanya restorative justice,dan pemberian bantuan berobat kepada ibu pelaku, pelaku dapatMemperbaiki perbuatanya dan tidak mengulang kembali hal halyang dapat memperburuk masa depannya.