NGAWI - Kejaksaaan negeri ngawi menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi dari polres ngawi. Kasi intelijen kejari ngawi, afiful barir menjelaskan dalam pelimpahan tahap ii dari polres ngawi perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka bernama pujianto (56) warga desa kwadungan kecamatan kwadungan ngawi yang merupakan mantan kepala desa kwadungan, 2013-2019.
Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat mantan kades ini yakni diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Termasuk dalam apbdes tahun anggaran 2016 yang bersumber dana dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (Pades) berupa sewa tanah kas desa pada tahun 2011 sampai dengan 2018. Diakuinya untuk motif tersangka yakni ketika ada sewa tanah kas desa hasilnya tidak dimasukan dalam laporan pendapatan asli desa (Pa-Des) akan tetapi digunakan secara pribadi guna kebutuhan sehari – hari. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga Rp.301 juta.
Selanjutnya, tersangka di titipkan di rumah tahanan polres ngawi yang kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk dilakukan persidangan lebih lanjut.
Afiful menambahkan, akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang - undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat mantan kades ini yakni diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Termasuk dalam apbdes tahun anggaran 2016 yang bersumber dana dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (Pades) berupa sewa tanah kas desa pada tahun 2011 sampai dengan 2018. Diakuinya untuk motif tersangka yakni ketika ada sewa tanah kas desa hasilnya tidak dimasukan dalam laporan pendapatan asli desa (Pa-Des) akan tetapi digunakan secara pribadi guna kebutuhan sehari – hari. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga Rp.301 juta.
Selanjutnya, tersangka di titipkan di rumah tahanan polres ngawi yang kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk dilakukan persidangan lebih lanjut.
Afiful menambahkan, akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang - undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.