Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 15 Juni 2022, 15:54 WIB
Last Updated 2022-06-15T08:54:43Z
BojonegoroViewerViral

Panitia dan Pengawas Pilkades Serentak Bojonegoro Mulai Dibentuk


BOJONEGORO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang 1 di Kabupaten Bojonegoro, rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 mendatang. Sejumlah persiapan mulai dilakukan, terhitung mulai tanggal 13 juni sampai 24 juni, dilakukan pembentukan panitia pilkades dan pengawas pilkades.

Analis Kebijakan Muda Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Andri Firnandi mengatakan, Pilkades gelombang 1 di Bojonegoro ini akan digelar di 33 Desa di 21 Kecamatan. Mulai dari kecamatan Kasiman, Dander, Kapas, Gondang, Margomulyo, Kedungadem, Sukosewu, Ngraho, Kapas, Purwosari, Bojonegoro, Temayang, Trucuk dan Padangan, masing masing 1 Desa.

Sementara Kecamatan Malo, Kedewan, Kepohbaru dan Ngasem, masing masing ada 2 Desa. Kecamatan Sumberjo 3 Desa, serta Kecamatan Baureno dan Kecamatan Takmbakrejo, masing masing ada 4 Desa.

“Di masing masing desa, nantinya akan ada 9 sampai 15 panitia terpilih, yang nantinya akan bertugas. Sementara untuk pengawas yang bertugas pada pilkades berjumlah 5 orang, yang terdiri dari unsur perangkat desa, polsek, koramil di tingkat kecamatan.” Jelas Andri Firnandi saat ditemui jtvbojonegoro.com pada Rabu (15/06/2022).

Selanjutnya, masing banyak tahapan tahapan yang akan dilakukan menjelang pilkades, dianyaranya penyusunan rencana biaya dan tata tertib pilkades, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran bakal calon Kepala Desa pada 25 Juli, hingga pemungutan suara yang akan dilakukan pada 26 Oktober 2022 mendatang.

“Saat ini telah dimulai tahapan pembentukan panitia. Sedangkan tahapan pemungutan suara akan digelar pada tanggal 26 oktober 2022 mendatang.” Terang Analis Kebijakan Muda DPMD Bojonegoro.

Nantinya, apabila pendaftaran di satu Desa ada lebih dari 5 orang bakal calon Kepala Desa, maka akan dilakukan tes tulis oleh tim Kabupaten, untuk menentukan 5 kandidat sebelum dilaksanakan pemilihan oleh masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan pilkades kali ini akan berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, karena berlangsung di masa pandemi. Sehingga pilkades kali ini, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan dibagi di beberapa titik dengan batas maksimal 500 hak pilih setiap TPS.