BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan Forum Diskusi Penyusunan Arsitektur Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Selasa (31/05/2022). Acara digelar di ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro.
Acara dibuka secara daring oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dan diikuti secara luring oleh Ibu Sekda Nurul Azizah, Kadin Kominfo Nur Sujito beserta tim, serta analis kebijakan ahli muda (sub koordinator prolap) semua OPD dan 1 kecamatan (Bojonegoro).
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengawali arahan dan pembinaannya menyampaikan bahwa elektronifikasi penyelenggaraan pemerintahan ada di bawah Kemendagri, Kemen PAN & RB, dan Kemen Kominfo. Maka terkait seluruh kebijakan dari Pusat, Pemkab senantiasa ikut serta dalam penyiapan. Misal terkait penerapan Siskeudes yang formatnya dari Kemendagri dan penerapan SIPD.
Bupati Anna mengungkapkan, sesuai yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Kadin Kominfo terkait hasil evaluasi SPBE Pemkab Bojonegoro oleh Kemen PAN & RB, perlu adanya Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
"Jadi Perbup harus dibuat juga sebagai bukti kepatuhan. Jika nanti Perbup ada maka diminta seluruh OPD sudah menyiapkan instrumen-instrumen peraturan berbasis elektronifikasi. Forum diskusi ini juga merupakan wujud koordinasi agar satu sama lain bisa saling mendukung SPBE," tutur beliau.
Bupati Anna mengaku saat ini telah memiliki dan aktif membuka aplikasi dashboard Command Center, salah satunya untuk memantau penyerapan anggaran. Di situ tampak penyerapan masing-masing OPD dan jika ada target yang belum sesuai, Bupati Anna akan men-tag kepala OPD dimaksud. Jika data realtime belum sinkron agar OPD berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan BPKAD.
Seharusnya jika ada uang yang keluar/ cair dari Bank Jatim maka data di BPKAD akan terpotong saldonya. Jadi saldo berkurang maka penyerapan naik. Ini hal yang sangat simple, namun jika data tidak diinput maka konektifitas data bisa terputus.
Oleh karena itu perlu penekanan pada konektifitas aplikasi di masing-masing OPD. Tidak masing-masing OPD membuat aplikasi sendiri-sendiri yang mengakibatkan tidak terintegrasi, tetapi OPD menggunakan aplikasi yang similar. Maka diharapkan melalui rapat hari ini, Bapak/Ibu sekalian agar mendukung SPBE.
"Karena kami juga memantau sehingga setiap akhir bulan akan tampak beberapa penyerapan anggaran, perencanaan yang sudah matang. Jika dari hasil evaluasi terdapat perencanaan yang tidak matang dan pada pelaksanaannya nanti ada koreksi maka akan berimpact pada penyerapan. Mudah-mudahan forum diskusi ini dapat berjalan dengan baik dan Bapak/Ibu bisa melaksanakan elektronifikasi dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pelaporan," pungkas Bupati.
Sementara itu, Kadin Kominfo Nur Sujito dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Tujuan kegiatan yang pertama adalah sebagai tindak lanjut penyusunan draft Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang telah dibahas beberapa waktu lalu. Kedua, sebagai persiapan evaluasi tahunan penyelenggaraan SPBE yang akan dimulai nanti bulan Juni dan Juni 2022.
"Diskusi akan dipandu oleh tenaga ahli dari ITS (Institut Teknologi Surabaya). Dengan output yang diharapkan adalah Arsitektur Bisnis SPBE, Arsitektur Data, Arsitektur Layanan, Arsitektur Infrastruktur, Arsitektur Aplikasi, dan Arsitektur Keamanan Informasi," terangnya.
Menegaskan apa yang telah disampaikan Bupati Anna, Nur Sujito menyampaikan, melalui aplikasi dashboard Command Center, Bupati dapat memantau semua aktivitas Pemkab dari manapun antara lain transaksi keuangan, kepegawaian, pengadaan barang/jasa, dan data-data di OPD. Oleh karena itu data aplikasi OPD yang tampil di dashboard Command Center harus terkoneksi dengan data basic dari aplikasi utama OPD. Misal untuk data transaksi keuangan harus bersumber langsung dari aplikasi Simda.
Lebih lanjut Nur Sujito juga mengimbau agar seluruh OPD selalu mengupdate data-data yang dipublikasikan di portal Satu Data Bojonegoro (https:/data.bojonegorokab.go.id). Minimal data OPD pada portal tersebut agar update per akhir 2021. Karena data-data tersebut dikonsumsi oleh publik. Bojonegoro juga termasuk Pemda yang awal menampilkan data format pdf yang bisa didownload. Melalui portal data bisa diunduh berbagai publikasi data tentang Bojonegoro.
"Orang luar bisa melihat Bojonegoro melalui portal Satu Data Bojonegoro. Baik itu IPM, pertumbuhan ekonomi, termasuk Kecamatan dalam Angka. Jangan sampai pengetahuan kita sebagai orang Pemkab lebih rendah dari pengetahuan orang diluar sana. Silahkan sering-sering melihat Satu Data Bojonegoro ini. Lihatlah Bojonegoro dalam perkembangan data dan angka," tegasnya.
Selain itu Nur Sujito juga menyampaikan evaluasi tentang pemanfaatan server pada Data Center Pemkab Bojonegoro oleh OPD. Proses pengajuan hosting ke Dinas Kominfo menggunakan sub domain bojonegorokab.go.id sejak tahun lalu harus melalui proses verifikasi detail berbagai faktor. Sesuai yang disampaikan Ibu Bupati, trend saat ini adalah berbagi pakai aplikasi dan berbagi data. Data juga harus satu versi, tidak ada data versi lain.