TUBAN - Empat santri di kabupaten tuban melayangkan gugatan ke pengadilan negeri surabaya, karena sudah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Gugatan ini dilayangkan oleh m ali muchtar, ahmad khoirul ghufron, shodikun, dan tabah ali susanto pada 22 juni 2022, yang diwakili oleh kuasa hukumnya sutanto wijaya.
Mereka menganggap hasil keputusan pengadilan negeri surabaya yang telah mengabulkan permohonan izin pernikahan berbeda agama antara kristen dan islam tersebut bertentangan dengan ajaran hukum agama islam, dan hukum negara.
Pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena tidak sesuai deangan pasal 2 uu perkawinan, yang seharusnya dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Yang mana dalam ajaran islam, pernikahan berbeda agama tidak diperbolehkan.
Permohonan izin pernikahan beda agama yang telah dikabulkan oleh pengadilan negeri surabaya dianggap produk hukum yang melawan hukum, dan menyesatkan.
Surat gugatan tersebut dilayangkan, sebagai bentuk perlawanan dengan menggunakan standart produk hukum, terhadap keputusan pengadilan negeri surabaya, yang telah mengesampingkan hukum agama dalam pemberian izin tersebut.
Menurut kuasa hukum penggugat, tanto wijaya, sebagai umat beragama, ketika ada yang melenceng keluar hukum maka harus ada perlawanan, melalui jalur hukum.
Meski sadar tidak ada dasar hukum melakukan penggugatan terhadap hasil putusan pengadilan. Namun pihak penggugat akan yerus melakukan perlawanan hukum, agar hal serupa tidak terulang kembali.
Mereka menganggap hasil keputusan pengadilan negeri surabaya yang telah mengabulkan permohonan izin pernikahan berbeda agama antara kristen dan islam tersebut bertentangan dengan ajaran hukum agama islam, dan hukum negara.
Pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena tidak sesuai deangan pasal 2 uu perkawinan, yang seharusnya dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Yang mana dalam ajaran islam, pernikahan berbeda agama tidak diperbolehkan.
Permohonan izin pernikahan beda agama yang telah dikabulkan oleh pengadilan negeri surabaya dianggap produk hukum yang melawan hukum, dan menyesatkan.
Surat gugatan tersebut dilayangkan, sebagai bentuk perlawanan dengan menggunakan standart produk hukum, terhadap keputusan pengadilan negeri surabaya, yang telah mengesampingkan hukum agama dalam pemberian izin tersebut.
Menurut kuasa hukum penggugat, tanto wijaya, sebagai umat beragama, ketika ada yang melenceng keluar hukum maka harus ada perlawanan, melalui jalur hukum.
Meski sadar tidak ada dasar hukum melakukan penggugatan terhadap hasil putusan pengadilan. Namun pihak penggugat akan yerus melakukan perlawanan hukum, agar hal serupa tidak terulang kembali.