Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 16 Juni 2022, 16:08 WIB
Last Updated 2022-06-16T09:08:13Z
TubanViewerViral

Proyek Sumur Gas Sumber Mulai Diuruk, LSM Pertanyakan Izin Amdal dan Andalalin


TUBAN - Aktifitas kembali terlihat di Lapangan Sumur Gas Sumber di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Kamis (16/06/2022). Sebelumnya pada akhir 2013 silam, sumur sumber sempat ditutup sementara, setelah selesai dilakukan eksplorasi.
 
Kini, proyek gas sumber dikelola perusahaan swasta PT. Sumber Aneka Gas (SAG). Sumur gas sumber sendiri masuk dalam wilayah kerja PT. Pertamina Hulu Energi - Tuban East Java (PHE-TEJ) menggantikan operator minyak dan gas bumi sebelumnya, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ).
 
Saat ini, PT SAG melakukan pengurukan di lokasi proyek sumur gas sumber. Berbagai alat berat serta truk bermuatan uruk terus dioperasikan untuk menutup lahan seluas 7 hektar yang sebelumnya berupa sawah ini.
 
Menurut Business Manager PT Sumber Aneka Gas, Andi C. Nugroho. Saat ini, progres pengurugan telah mencapai 40 persen dari total 7 hektar lahan yang akan diuruk. Pihaknya menargetkan, proses pengurukan ini bisa selesai dalam 2 bulan ke depan. Sementara itu, operasional proyek gas sumber ini akan mulai dilakukan pada 2023 mendatang.
 
“Berbagai persiapkan juga telah dilakukan secara matang untuk operasional plan. Izin amdal dan andalalin juga sudah diproses di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, kami juga sudah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup Tuban serta sosialisasi kepada warga setempat.” Papar Business Manager PT Sumber Aneka Gas.

Aktifitas pengurukan yang dilakukan oleh PT SAG ini, dipersoalkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Rajekwesi Cabang Tuban. Pasalnya, PT SAG dianggap belum bisa menunjukkan izin amdal dan andalalin.

Atas persoalan ini, LPK-SM Rajekwesi Tuban telah melayangkan aduan ke Satpol PP untuk penertiban. Kemudian melayang aduan ke DPRD Tuban untuk hearing, serta melapor ke Polres Tuban terkait tindak pidana lingkungan hidup.

“Mereka (PT SAG) belum bisa menunjukkan izin amdal dan andalalin, sehingga kami melayangkan aduan ke Satpol PP, ke DPRD juga. Dan kita juga melapor ke Polres Tuban terkait tindak pidana lingkungan hidup.” Terang Heri Subagyo, Ketua LPK-SM Rajekwesi Kabupaten Tuban.
 
Terkait aduan LPK-SM Rajekwesi Tuban, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan akan secepatnya memanggil PT SAG, Dinas Lingkungan Hidup dan semua pihak terkait. Pasalnya, jika tidak segera ditangani, persoalan ini akan menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Apalagi berdasarkan aduan tadi, perusahaan ini beroperasi tanpa adanya perizinan yang lengkap. Sehingga bisa membuat kegaduhan di tengah masyarakat.” Jelas Fahmi Fikroni.