TUBAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, mengamankan empat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kawasan Tuban Kota yang meresahkan warga, pada Jumat (03/06/2022). Keempat ODGJ ini masing-masing diamankan di Jalan Basuki Rahmad, Parkiran Pantai Boom, Pasar Sore, serta Perempatan Polres Tuban.
“ODGJ ini kerap meresahkan warga, lantaran sering mengamuk dan mengganggu pengguna jalan maupun warga.” Jelas Kasi Opsdal Satpol PP Tuban, Khusnul Yaqin.
Dengan pendekatan humanis, petugas Satpol PP membujuk ODGJ ini agar bersedia diangkut petugas untuk kemudian dibawa ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tuban. Di tempat tersebut, ODGJ ini akan ditampung serta mendapatkan perawatan sementara.
“Selanjutnya, petugas akan menghubungi pihak keluarganya untuk membawa mereka pulang. Namun, jika odgj ini sebatang kara, maka petugas akan mengirimnya ke rumah sakit jiwa.” Tambah Khusnul Yaqin.
Keempat ODGJ yang diamankan petugas masing-masing adalah Juwariyah, 35 Tahun, warga Desa Rembes, Kecamatan Palang, Tuban. Sholikin, 28 Tahun, warga Tasikmadu, Tuban. Ngaesah, 45 tahun, serta Sumiati, 60 Tahun, Warga Warga Desa Ronggomulyo, Tuban.
“Penangkapan empat odgj ini dilakukan setelah petugas mendapat aduan dan laporan dari masyarakat.” Pungkas Kasi Opsdal Satpol PP Tuban.