JOMBANG - Tsani Ashrof Asami, dimintai keterangan oleh petugas dari Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (04/06/2022). Pemuda 20 tahun ini sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Ari, 35 Tahun, seorang montir bengkel.
Dari keterangan petugas, peristiwa penganiayaan bermula saat pelaku melintas di sebuah bengkel yang ada di Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, tempat korban bekerja, pada (31/05/2022) lalu. Saat itu, korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku. Karena tersinggung, pelaku langsung pulang dan mengambil sebilah pedang.
Kompol Pureo Atmojo, Kapolsek Mojoagung Jombang mengatakan, usai diumpat tersebut pelaku kembali ke bengkel dan langsung membacok korban. Beruntung korban berhasil diselamatkan oleh pemilik bengkel.
“Korban mengalami luka bacok di bagian tangannya setelah menangkis sabutan pedang pelaku.” Ujar Kompol Purwo Atmojo.
Sampai saat ini, korban masih di rawat di RSUD Jombang. Usai kejadian, kerabat korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Sektor Mojoagung. Petugas langsung bergerak dan membekuk pelaku.
Selain pelaku barang bukti berupa sebilah pedang serta pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pembacokan ini terjadi akibat pelaku tersinggung dengan pisuhan (umpatan, red) korban.” Tutup Kapolsek Mojoagung Jombang.
Dari keterangan petugas, peristiwa penganiayaan bermula saat pelaku melintas di sebuah bengkel yang ada di Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, tempat korban bekerja, pada (31/05/2022) lalu. Saat itu, korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku. Karena tersinggung, pelaku langsung pulang dan mengambil sebilah pedang.
Kompol Pureo Atmojo, Kapolsek Mojoagung Jombang mengatakan, usai diumpat tersebut pelaku kembali ke bengkel dan langsung membacok korban. Beruntung korban berhasil diselamatkan oleh pemilik bengkel.
“Korban mengalami luka bacok di bagian tangannya setelah menangkis sabutan pedang pelaku.” Ujar Kompol Purwo Atmojo.
Sampai saat ini, korban masih di rawat di RSUD Jombang. Usai kejadian, kerabat korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Sektor Mojoagung. Petugas langsung bergerak dan membekuk pelaku.
Selain pelaku barang bukti berupa sebilah pedang serta pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pembacokan ini terjadi akibat pelaku tersinggung dengan pisuhan (umpatan, red) korban.” Tutup Kapolsek Mojoagung Jombang.