DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Selasa, 12 Juli 2022, 14:35 WIB
Last Updated 2022-07-12T07:35:46Z
JombangPojok PituViewerViral

Buntut Penggerebekan Mas Bechi, Polres Jombang Tahan 5 Tersangka


JOMBANG - Kepolisian Resort Jombang menangkap lima orang dalam operasi penjemputan paksa MSAT atau Mas Bechi, tersangka pencabulan terhadap santri di Pesantren Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada kamis lalu. Lima orang tersebut, pada Selasa (12/07/2022) ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi petugas.

Para tersangka masing-masing adalah DP (30 tahun), warga Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang. Kemudian MAK (39 tahun), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang. Selanjutnya WHA (38 tahun), warga Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dan MNA (42 tahun), warga Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Gunung Kidul, Jogja. Serta SA (24 tahun), warga Desa Srirande, Kecamatan Deket, Lamongan.

Dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya drone dan perangkatnya, laptop, kamera serta airsoft gun. Selain itu, juga sebuah mobil yang digunakan tersangka menabrak petugas. Kerusakan akibat nekat menabrak tersebut masih tampak pada mobil yang disita menjadi barang bukti.

AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan, kelimanya ditangkap karena membantu Mas Bechi, Putra Kyai Ponpes Shiddiqiyyah kabur dari kejaran petugas.

“Para tersangka juga berupaya menghalang-halangi dan menyerang petugas.” Terang Kasatreskrim Polres Jombang.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 19 undang-undang nomor 12 tahun dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ful/rok)