Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 27 Juli 2022, 15:15 WIB
Last Updated 2022-07-27T08:15:36Z
Hukum | PeristiwaNgawiPojok PituViewerViral

Dukun di Ngawi Cabuli Pasien Hingga Hamil 6 Bulan


NGAWI - Petugas kepolisian dari Polsek Ngawi Kota mengamankan Joko Isnanto, 46 tahun, warga Desa Beran, Kecamatan, Kabupaten Ngawi, yang menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku yang berprofesi sebagai paranormal ini melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban yakni inisial “SI” warga Ngawi hingga hamil 6 bulan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu berdalih jika korban dan keluarga telah terkena guna-guna, sehingga terus dilakukan proses pengobatan. Selain itu, pelaku selalu bilang jika korban harus di baiat dengan cara dimandikan agar terhindar dari gangguan makhluk gaib.

Pelaku yang juga kenal dekat dengan keluarga korban ini juga telah dianggap sebagai guru spiritual. Sehingga tidak canggung lagi dengan semua perilaku yang dilakukannya kepada korban. Berdasar keterangan pelaku, aksi pepencabulan itu telah dilakukan sebanyak 200 kali sejak tahun 2020 hingga 2022.

“Sudah 200an kali mungkin mas. Saya lakukan di rumah kadang juga di rumah korban,” Jelas Pelaku.

Kasus ini baru diketahui setelah korban hamil dan menceritakan pada orang tuanya dan melaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan dalam menangani kasus pencabulan ini polisi juga membuka hotline mengingat hasil pemeriksaan masih ada sekitar 30 korban lagi.

“Ini diketahui setelah korban hamil dan bercerita kepada orangtuanya. Kami masih dalami karena kemungkinan ada banyak lagi korban lain,” Terang AKBP Dwiasi Wiyatputera, Kapolres Ngawi pada Rabu (27/07/2022).

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk praktek paranormalnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

“Kami minta jika ada korban lain agar segera melaporkan kepada kami,” Harap Kapolres Ngawi. (ito/rok)