TUBAN - Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, mulai bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang puluhan pengurus partai politik untuk mengikuti sosialisasi di Kantor KPU Kabupaten Tuban di Jalan Pramuka, pada Jumat sore (29/07/2022). Sosialisasi ini dilakukan, agar partai politik paham tentang Peraturan KPU nomor 4 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Iksan, beberapa materi yang disampaikan pada pengurus parpol di antaranya tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi maupun faktual, dan kemudian penetapan partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024. Saat ini, agenda terdekat yakni pendaftaran partai politik.
“Yang mana pendaftaran ini dilakukan di KPU Pusat mulai 1-14 agustus 2022 mendatang,” Kata Ketua KPU Tuban.
Fathul Iksan menambahkan, setelah tahapan pendaftaran Parpol ini, KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Namun, verifikasi faktual ini khusus diberlakukan untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI saat ini.
“Sedangkan yang memiliki kursi di senayan cukup verifikasi administrasi saja,” Tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, menyambut tahapan yang akan berjalan pada awal agustus ini. Bawaslu tuban mengimbau kepada partai politik untuk mempersiapkan segala kelengkapan yang dibutuhkan, baik pendaftaran maupun verifikasi.
“Selain itu, bawaslu juga mengingatkan agar operator parpol bisa mengakses sipol (sistem informasi partai politik), serta mempersiapkan dan memastikan syarat-syarat kepengurusan 30 persen perempuan di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten terpenuhi,” Paparnya. (dzi/rok)
Menurut Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Iksan, beberapa materi yang disampaikan pada pengurus parpol di antaranya tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi maupun faktual, dan kemudian penetapan partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024. Saat ini, agenda terdekat yakni pendaftaran partai politik.
“Yang mana pendaftaran ini dilakukan di KPU Pusat mulai 1-14 agustus 2022 mendatang,” Kata Ketua KPU Tuban.
Fathul Iksan menambahkan, setelah tahapan pendaftaran Parpol ini, KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Namun, verifikasi faktual ini khusus diberlakukan untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI saat ini.
“Sedangkan yang memiliki kursi di senayan cukup verifikasi administrasi saja,” Tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, menyambut tahapan yang akan berjalan pada awal agustus ini. Bawaslu tuban mengimbau kepada partai politik untuk mempersiapkan segala kelengkapan yang dibutuhkan, baik pendaftaran maupun verifikasi.
“Selain itu, bawaslu juga mengingatkan agar operator parpol bisa mengakses sipol (sistem informasi partai politik), serta mempersiapkan dan memastikan syarat-syarat kepengurusan 30 persen perempuan di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten terpenuhi,” Paparnya. (dzi/rok)