Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 22 Juli 2022, 16:15 WIB
Last Updated 2022-07-22T09:15:20Z
BojonegoroKabar ApikViewerViral

Kejari Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 62


KABAR APIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022, di halaman Kejari setempat pada Jumat (22/07/2022). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jaksa, staf dan pegawai Kejari Bojonegoro dengan khidmat.

Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam. Bertindak sebagai inspektur upacara ia membacakan amanat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia berbunyi.

“Dalam momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 ini, Kejaksaan Agung mengucapkan terimakasih dan apresiasi, atas kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan citra institusi, sehingga masyarakat mampu merasakan kehadiran negara dalam setiap problematika hukum,” Baca Badrut Tamam.

Selanjutnya, hasil survei nasional evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi kejaksaan. Seluruhnya menduduki peringat ke 8 pada bulan april 2022, kemudian menjadi peringkat ke 4 pada bulan juni 2022 dengan capaian 74,5%.

“Peningkatan kepercayaan tersebut, karena masyarakat menganggap kejaksaan sedikit banyak telah mampu menyampaikan wajah penegakan hukum yang didambakan. Diantaranya adalah keberhasilan kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat, atas praktek penegakan hukum dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dikeluarkanya kebijakan penghentian penuntutan berdasarakan keadilan restoratif,” Lanjut Kepala Kejari Bojonegoro.

Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma pendekatan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restoratif justice identik dengan kejaksaan. Terobosan berikutnya adalah menghadirkan rumah restortive justice, guna menyerap keadilan di tengah tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat, dengan melibatkan tokoh masyarakat adat, agama.

“Hal tersebut supaya tercipta kesejukan dan perdamaian, yang dapat dirasakan oleh seluruh warga,” Imbuhnya.

Sementara itu, tema Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022 ini adalah kepastian hukum humanis, menuju pemulihan ekonomi. Tema tersebut merupakan wujud kepekaan kesejahteraan, melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menunjukkan optimisme kejaksaan didalam berperan menghadirkan penegakkan hukum yang memberikan kemanfaatan luas, dan menunjang kebangkitan ekonomi indonesia.

“Kepastian hukum yang humanis adalah, penegakan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar, dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara professional. Oleh karena itu, kejaksaan agung berpesan kepada seluruh jajaran kejaksaan, agar dalam me jalankan tugas, senatiasa berorientasi pada perlindungan dasar manusia, untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas, humanis, kepada siapa saja tanpa pandang bulu,” Papar Badrut Tamam membacakan sambutan dari Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyematkan tanda kehormatan satya lencana karya satya, kepada jaksa di lingkup Kejari Bojonegoro yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kenujuran, kedisiplinan, serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Momentum kali ini, sebagaimana tema Hari Adhiyaksa ke 62 di tahun 2022 ini, kepastian hukum yang humanis menuju pemulihan ekonomi. Artinya dari amanah Bapak Jaksa Agung disampaikan bahwa, bagaimana kejaksaan ini benar benar menegakkan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani,” Jelas Badrut Tamam.

Sangat besar harapan dari pimpinan didalam mengusung tema tersebut. Sehingga jaksa harus benar-benar memiliki sebuah kepekaan terkait penanganan perkara yang ditangani.

“Sehingga benar-benar memberikan sebuah kepastian hukum yang berkeadilan, dan kemanfaatan didalam melakukan penegakan hukum,” Tambah Kepala Kejari Bojonegoro.

Selama tahun 2021 sampai tahun 2022, Kejaksaan Negeri Bojonegoro sendiri, ada 3 perkara penyelidikan tindak pindana korupsi yang sudah ditangani. Selain itu, kejari bojonegoro juga membangun dan meresmikan sejumlah rumah restorative justice di beberapa desa di kabupaten setempat, sebagai wujud terciptanya penegakan hukum yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.

Hal ini sesuai dengan amanah peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan cara perdamaian atau musyawarah. Serta masyarakat dapat ikut serta dalam memelihara ketertiban dan ketentraman di lingkup desa. (edo/rok)