BOJONEGORO - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mengadakan seminar mengusung tema Restorative Justice Wujud Sense of Crisis Jaksa terhadap dampak sosial di masyarakat dalam melaksanakan penegakan hukum yang humanis. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Malowopati Bojonegoro, pada Rabu (20/07/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melalui virtual, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, Damdim 0813 Bojonegoro, Wakapolres Bojonegoro, OPD terkait, Camat dan Kades se Kabupaten Bojonegoro, serta tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang menjadi keynote speaker melalui virtual sangat mengapresiasi adanya kegiatan seminar yang diadakan oleh Kejari Bojonegoro bersama Pemkab setempat. Apalagi kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, Camat, dan Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro dengan tema penerapan restorative justice.
“Konsep keadilan restorative justice ditujukkan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana,” Papar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mia Amiati menambahkan, prinsip restorative justice yakni dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah, antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam sambutanya berharap, Kepala Desa yang hadir nantinya dapat memahami, mencermati dan menerapkan restorative justice di tingkat Desa.
“Sesuai apa yang di intruksikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penyelesaian masalah dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah,” Harap Bupari Anna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan. Kejaksaan Negeri Bojonegoro sudah mendirikan 5 rumah restorative justice (RJ) yang tersebar di beberapa Desa. Selama tahun 2022 ini, terdapat 9 perkara yang telah dilakukan penyelesaian peradilan RJ.
“Sehingga peran dalam RJ khususnya terkait pertikaian yang ada dalam wilayah masing masing, benar benar bisa optimal dalam pelaksanaanya,” Kata Kepala Kejari Bojonegoro.
Badrut Tamam berharap, adanya restorative justice bisa terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan secara humanis, sehingga masyarakat juga dapat ikut serta dalam memelihara ketertiban dalam keharmonisan. (edo/rok)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melalui virtual, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, Damdim 0813 Bojonegoro, Wakapolres Bojonegoro, OPD terkait, Camat dan Kades se Kabupaten Bojonegoro, serta tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang menjadi keynote speaker melalui virtual sangat mengapresiasi adanya kegiatan seminar yang diadakan oleh Kejari Bojonegoro bersama Pemkab setempat. Apalagi kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, Camat, dan Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro dengan tema penerapan restorative justice.
“Konsep keadilan restorative justice ditujukkan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana,” Papar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mia Amiati menambahkan, prinsip restorative justice yakni dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah, antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam sambutanya berharap, Kepala Desa yang hadir nantinya dapat memahami, mencermati dan menerapkan restorative justice di tingkat Desa.
“Sesuai apa yang di intruksikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penyelesaian masalah dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah,” Harap Bupari Anna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan. Kejaksaan Negeri Bojonegoro sudah mendirikan 5 rumah restorative justice (RJ) yang tersebar di beberapa Desa. Selama tahun 2022 ini, terdapat 9 perkara yang telah dilakukan penyelesaian peradilan RJ.
“Sehingga peran dalam RJ khususnya terkait pertikaian yang ada dalam wilayah masing masing, benar benar bisa optimal dalam pelaksanaanya,” Kata Kepala Kejari Bojonegoro.
Badrut Tamam berharap, adanya restorative justice bisa terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan secara humanis, sehingga masyarakat juga dapat ikut serta dalam memelihara ketertiban dalam keharmonisan. (edo/rok)