BOJONEGORO - Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, menggelar sosialisasi teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula media center kantor KPU Bojonegoro, pada Sabtu (30/07/2022).
Kegiatan yang menjadi tahap awal menuju pemilu 2024 ini dihadiri perwakilan dari 21 partai politik yang ada di Bojonegoro, baik partai politik yang telah memiliki perwakilan di DPR. Selain itu, hadir pula sejumlah perwakilan anggota forkopimda Kabupaten Bojonegoro serta seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten setempat.
kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman dilanjutkan penyampaian materi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari. Selain menjelaskan terkait rincian persyaratan berkas yang harus tercukupi dan waktu pendaftaran. Dalam penyampaiannya juga dijelaskan teknis pendaftaran yang berbeda pada pemilu kali ini, jika dibanding dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
“Hal ini dikarenakan proses pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 seluruhnya tersentral di KPU RI oleh partai politik tingkat pusat, sedangkan berkasnya diunggah melalui sistem informasi partai politik atau sipol,” Jelas Fatma Lestari.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro menambahkan, Kpu Kabupaten/Kota hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan calon partai politik peserta pemilu.
“Diantaranya, dokumen persyaratan calon peserta parpol pemilu, dugaan ganda keanggotaan dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” Imbuhnya.
Diketahui, tahapan pengumuman pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024, sudah dimulai sejak 29 Juli kemarin dan berlangsung hingga 14 Desember 2022 mendatang. (lim/rok)
Kegiatan yang menjadi tahap awal menuju pemilu 2024 ini dihadiri perwakilan dari 21 partai politik yang ada di Bojonegoro, baik partai politik yang telah memiliki perwakilan di DPR. Selain itu, hadir pula sejumlah perwakilan anggota forkopimda Kabupaten Bojonegoro serta seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten setempat.
kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman dilanjutkan penyampaian materi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari. Selain menjelaskan terkait rincian persyaratan berkas yang harus tercukupi dan waktu pendaftaran. Dalam penyampaiannya juga dijelaskan teknis pendaftaran yang berbeda pada pemilu kali ini, jika dibanding dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
“Hal ini dikarenakan proses pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 seluruhnya tersentral di KPU RI oleh partai politik tingkat pusat, sedangkan berkasnya diunggah melalui sistem informasi partai politik atau sipol,” Jelas Fatma Lestari.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro menambahkan, Kpu Kabupaten/Kota hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan calon partai politik peserta pemilu.
“Diantaranya, dokumen persyaratan calon peserta parpol pemilu, dugaan ganda keanggotaan dan yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” Imbuhnya.
Diketahui, tahapan pengumuman pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024, sudah dimulai sejak 29 Juli kemarin dan berlangsung hingga 14 Desember 2022 mendatang. (lim/rok)