JOMBANG - AB, 36 Tahun, oknum perangkat di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya. Dengan kondisi tangan terborgol, pria ini digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak polres Jombang untuk kembali menjalani pemeriksaan petugas.
Pelaku dilaporkan telah mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tidak hanya satu dua kali, korban dijadikan pelampiasan nafsu bejatnya hingga satu tahun lebih. Akibatnya korban hamil bahkan sudah melahirkan seorang bayi.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jombang, IPTU Mustoib mengatakan, pelaku dilaporkan oleh orangtua kandung bunga. Petugas langsung menangkap dan menjebloskan pelaku ke tahanan.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu saat mencabuli korban yang berada dalam satu rumah,” Jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencabuli anak tirinya dengan dalih tidak kuat menahan nafsu karena ditinggal istrinya bekerja menjadi TKW.
“Karena istri kerja di luar negeri, saya nggak tahan mas. Apalagi saya dirumah hanya tinggal berdua dengan anak tiri saya,” Ungkap Pelaku.
Selain terancam dipecat dari jabatannya, pelaku juga terancam hukuman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Sementara itu, kini korban diungsikan ke saudaranya yang berada diluar kota. (ful/rok)
Pelaku dilaporkan telah mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tidak hanya satu dua kali, korban dijadikan pelampiasan nafsu bejatnya hingga satu tahun lebih. Akibatnya korban hamil bahkan sudah melahirkan seorang bayi.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jombang, IPTU Mustoib mengatakan, pelaku dilaporkan oleh orangtua kandung bunga. Petugas langsung menangkap dan menjebloskan pelaku ke tahanan.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu saat mencabuli korban yang berada dalam satu rumah,” Jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencabuli anak tirinya dengan dalih tidak kuat menahan nafsu karena ditinggal istrinya bekerja menjadi TKW.
“Karena istri kerja di luar negeri, saya nggak tahan mas. Apalagi saya dirumah hanya tinggal berdua dengan anak tiri saya,” Ungkap Pelaku.
Selain terancam dipecat dari jabatannya, pelaku juga terancam hukuman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Sementara itu, kini korban diungsikan ke saudaranya yang berada diluar kota. (ful/rok)