JOMBANG - Kasus asusila melibatkan orangtua dengan anak tiri kembali terjadi di Kabupaten Jombang, pada Sabtu (23/07/2022). Pelakunya adalah BW, 51 tahun, warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Pelaku langsung digelandang petugas ke ruang penyidikan Mapolres setempat. BW dibekuk setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya oleh sang istri. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui pelaku seringkali mengancam korban agar tidak mengadukan aksinya ke sang ibu.
“Pelaku kerap mencabuli dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku juga mengajak nonton video porno hingga merekam korban saat mandi,” Terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan di rumah bersama sejumlah barang bukti. Selain bekerja sebagai pedagang, pelaku juga kerap mengaku menjadi wartawan media online lokal.
“Aksi pelaku ini terungkat saat sang istri mengetahui pesan singkat pelaku ke hape korban,” Tambah Kasat Reskrim.
Sementara BW mengaku khilaf dengan aksi bejatnya. Dirinya biasa melakukan aksi saat sang istri sibuk bekerja.
“Terus terang saya sering tidak mendapatkan jatah dari istri karena istri sibuk bekerja dan pulang malam terus,” Kilah Pelaku.
Aksi pelaku ini menambah daftar panjang tindakan asusila yang dilakukan orang dekat terhadap korban. Jika seminggu sebelumnya seorang perangkat juga mencabuli anak tirinya, kini bertambah oknum wartawan media online yang bertindak serupa.
Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ful/rok)