TUBAN - Sengketa tanah di Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terus bergulir. Upaya mediasi, sebelumnya pernah dilakukan antara pihak ahli waris tanah dengan pihak desa selaku pengelola pantai semilir, namun tidak menemui titik temu.
Pada Rabu (13/07/2022) tujuh orang ahli waris lahan milik H. Salim Mukti-Hj. Sholihah kembali datang ke Kantor Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, untuk mediasi. Namun, oleh pihak kecamatan Setempat upaya tersebut ditolak, lantaran dalam mediasi-mediasi sebelumnya selalu menemui jalan buntu.
Atas persoalan ini, pihak Pemerintah Kecamatan Jenu menyarankan agar ahli waris lahan melakukan gugatan dan menempuh jalur hukum untuk menuntaskan persoalan ini.
Terkait hal ini, tujuh orang ahli waris lahan milik H. Salim Mukti-Hj. Sholihah melalui kuasa hukum, Franki D. Waruwu, berencana menggugat data buku C Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban.
“Awalnya pihak ahli waris berharap polemik lahan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun jika tidak bisa, maka akan berlanjut ke laporan polisi yaitu polda jatim dan gugatan di pengadilan negeri.” Terang Franky.
Laporan itu terkait pemanfaatan lahan milik Hj.sholihah dan memasuki pekarangan lahan. Beberapa pasal juga telah disandingkan dengan para pihak sehingga tinggal proses pembuatan laporannya.
“Polemik ini terjadi sejak lahan milik ahli waris dipakai untuk jalan keluar masuk wisata pantai semilir tuban dan sebagian lahan parkir.” Ungkap kuasa hukum ahli waris lahan milik H. Salim Mukti-Hj. Sholihah.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Desa Socorejo Arief mengaku tidak berani membuat sertifikat, karena luasan tanah yang tertulis pada buku desa hanya seluas 1,8 hektare. Sedangkan keluarga ahli waris meminta luas tanah 3,1 hektar.
“Selain itu di buku C Desa, tanah tersebut bukan atas nama ibu sholikah, melainkan atas nama subakhir.” Terang Kepala Desa Socorejo.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu pintu masuk Wisata Pantai Semilir sempat ditutup oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris. Mereka menuntut agar dipermudah dalam pengurusan sertifikat tanah yang mereka miliki. (dzy/rok)