BOJONEGORO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro, telah mengusulkan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk warga binaan setempat. Remisi ini diusulkan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77.
Hasilnya, sebanyak 295 warga binaan Lapas Kelas 2A Bojonegoro akan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi kemerdekaan. Bahkan, 6 diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas 2A Bojonegoro, Gatot Suwariyoko mengatakan, remisi kemerdekaan ini terbagi menjadi 2. Pertama adalah remisi umum 1, yang mana ada sebanyak 289 orang yang mendapat pengurangan masa tahanan bervariatif.
Diantaranya 50 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 52 orang mendapatkan 2 bulan, 122 orang dapat 3 bulan, dan 37 orang mendapatkan remisi 4 bulan. Selain itu, terdapat 20 orang yang mendapatkan 5 bulan dan 8 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
“Sementara untuk remisi umum 2, ada sebanyak 6 orang yang nantinya langsung pulang atau bebas pada tanggal 17 agustus 2022,” ungkapnya kepada JTV Bojonegoro pada Sabtu (13/08/2022).
Sementara syarat warga binaan mendapatkan remisi, yakni menjalani 6 bulan semenjak ditahan, berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam lapas, baik pembinaan kemandirian, pembinaan jasmani dan rohani.
“Diharapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas, bisa menjadi warga negara yang baik dan berguna, bagi negara serta tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” tutup Gatot Suwariyoko. (edo/rok)