LAMONGAN - Berkah peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 turut dirasakan oleh warga binaan lapas Kelas IIB Lamongan. Sebanyak 476 napi di lapas setempat yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi umum kemerdekaan.
Dari jumlah tersebut, satu diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas pada peringatan hari kemerdekaan ri tanggal 17 agustus 2022 ini.
Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus mengatakan, dari 476 warga binaan yang mendapat remisi, 10 di antaranya merupakan perempuan.
“Mereka mendapat remisi sesuai persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan,” Jelasnya saat ditemui Rabu (17/08/2022).
Selain itu, syarat mendapat remisi adalah harus menjalani masa pidana selama 6 bulan, serta harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan.
“Pemberian remisi diharapkan mampu menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas setempat,” harapnya. (fli/rok)
Dari jumlah tersebut, satu diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas pada peringatan hari kemerdekaan ri tanggal 17 agustus 2022 ini.
Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus mengatakan, dari 476 warga binaan yang mendapat remisi, 10 di antaranya merupakan perempuan.
“Mereka mendapat remisi sesuai persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan,” Jelasnya saat ditemui Rabu (17/08/2022).
Selain itu, syarat mendapat remisi adalah harus menjalani masa pidana selama 6 bulan, serta harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan.
“Pemberian remisi diharapkan mampu menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas setempat,” harapnya. (fli/rok)