BOJONEGORO - Kasus dugaan korupsi yang menyangkut oknum Kepala Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Adi Syaiful Alim (ASA) masih berlanjut. Pada Kamis (18/08/2022), berkas perkara tersangka dugaan korupsi 581 juta rupiah tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, melalui Kasi Pidana Khusus, Adi Wibowo mengatakan, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka ASA selaku Kades Kapas periode 2019-2025.
Selama proses tahapan penuntutan, tersangka akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari hari ini hingga tanggal 6 september mendatang.
“Dari fakta berkas perkara dan pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya dengan dalih mengambil alih pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan kegiatan. Namun beberapa kegiatan tidak terlaksana dan tidak ada pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Sementara, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp 581.173.934 (lima ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan keuangan desa kapas tahun 2019 dan 2020, meliputi pembangunan jembatan penghubung kapas dan desa kabunan untuk tahun 2019.
“Sementara untuk tahun 2020 yakni pembangunan fisik desa dan penyelewengan dana covid-19,” Jelas Adi Wibowo.
Diketahui, tersangka Adi Syaiful Alim diamankan oleh Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro, pada senin 23 mei 2022 lalu dikediamannya. (lim/rok)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, melalui Kasi Pidana Khusus, Adi Wibowo mengatakan, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka ASA selaku Kades Kapas periode 2019-2025.
Selama proses tahapan penuntutan, tersangka akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari hari ini hingga tanggal 6 september mendatang.
“Dari fakta berkas perkara dan pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya dengan dalih mengambil alih pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan kegiatan. Namun beberapa kegiatan tidak terlaksana dan tidak ada pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Sementara, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp 581.173.934 (lima ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah). Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan keuangan desa kapas tahun 2019 dan 2020, meliputi pembangunan jembatan penghubung kapas dan desa kabunan untuk tahun 2019.
“Sementara untuk tahun 2020 yakni pembangunan fisik desa dan penyelewengan dana covid-19,” Jelas Adi Wibowo.
Diketahui, tersangka Adi Syaiful Alim diamankan oleh Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro, pada senin 23 mei 2022 lalu dikediamannya. (lim/rok)