TUBAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tuban menangkap Pria berinisial D, warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Pria paruh baya ini ditangkap polisi, lantaran dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Dengan mengenakan kopiah dan baju tahanan, Pria berusia 52 tahun ini digelandang bersama para tersangka kejahatan lainnya dalam press rilis yang digelar di Mapolres setempat pada jumat pagi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta, modus yang digunakan pelaku yaitu mendatangi rumah korban, lalu meminta korban membelikan rokok dengan janji diberi upah. Begitu korban balik ke rumah yang kondisinya sepi, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Namun hal ini diketahui oleh keluarga korban, sehingga dilaporkan ke Polres Tuban,” Kata Kasat Reskrim Polres Tuban kepada wartawan JTV Jumat (05/08/2022).
Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Sejumlah barang bukti berupa pakaian, seperti kaos, celana dalam, dan baju dalam, yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga pelaku tidak kuat menahan birahinya lantaran istrinya mengalami sakit menahun.
“Tersangka memiliki istri tapi sedang sakit. Ini korbanya tidak hamil dan tidak sampai disetubuhi, hanya dicabuli,” Imbuh Gananta.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang tindakan pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dzi/rok)
Dengan mengenakan kopiah dan baju tahanan, Pria berusia 52 tahun ini digelandang bersama para tersangka kejahatan lainnya dalam press rilis yang digelar di Mapolres setempat pada jumat pagi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta, modus yang digunakan pelaku yaitu mendatangi rumah korban, lalu meminta korban membelikan rokok dengan janji diberi upah. Begitu korban balik ke rumah yang kondisinya sepi, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban.
“Namun hal ini diketahui oleh keluarga korban, sehingga dilaporkan ke Polres Tuban,” Kata Kasat Reskrim Polres Tuban kepada wartawan JTV Jumat (05/08/2022).
Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Sejumlah barang bukti berupa pakaian, seperti kaos, celana dalam, dan baju dalam, yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga pelaku tidak kuat menahan birahinya lantaran istrinya mengalami sakit menahun.
“Tersangka memiliki istri tapi sedang sakit. Ini korbanya tidak hamil dan tidak sampai disetubuhi, hanya dicabuli,” Imbuh Gananta.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang tindakan pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (dzi/rok)