TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polsek Tuban Kota, langsung menggelandang, Albert Dinata Santosa ke ruang penyidik Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan. Pemuda 29 tahun ini, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian online aplikasi smartphone higgs domino.
Pemuda warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban Kota ini ditangkap petugas saat sedang transaksi chip higgs domino, di toko seluler miliknya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban Kota.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah melakoni bisnis jual beli chip higgs domino sejak sembilan bulan lalu. Dalam sehari, omzet yang didapat lebih dari 1 juta 500 ribu rupiah. Sementara pelaku ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat kita tindak lanjuti dan kemudian didapati di rumahnya pelaku ada orang membeli chip lalu kita tangkap. Ini omzetnya sehari bisa satu juta lima ratus lebih,” ungkap Kapolsek Tuban Kota, Iptu Rianto saat ditemui Jumat (26/08/2022).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua lembar catatan atau rekapan penjualan chip higgs domino, dua buah smartphone lengkap dengan dua ID aplikasi game judi online yang digunakan untuk bertransaksi, serta sejumlah uang tunai dari hasil transaksi.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tuban Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan atau 303 kuhpidana, karena telah sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara. (dzi/rok)
Pemuda warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban Kota ini ditangkap petugas saat sedang transaksi chip higgs domino, di toko seluler miliknya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban Kota.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah melakoni bisnis jual beli chip higgs domino sejak sembilan bulan lalu. Dalam sehari, omzet yang didapat lebih dari 1 juta 500 ribu rupiah. Sementara pelaku ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat kita tindak lanjuti dan kemudian didapati di rumahnya pelaku ada orang membeli chip lalu kita tangkap. Ini omzetnya sehari bisa satu juta lima ratus lebih,” ungkap Kapolsek Tuban Kota, Iptu Rianto saat ditemui Jumat (26/08/2022).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua lembar catatan atau rekapan penjualan chip higgs domino, dua buah smartphone lengkap dengan dua ID aplikasi game judi online yang digunakan untuk bertransaksi, serta sejumlah uang tunai dari hasil transaksi.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tuban Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) undang-undang informasi dan transaksi elektronik dan atau 303 kuhpidana, karena telah sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara. (dzi/rok)