BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro. Bahkan, kasus yang diduga terjadi mulai tahun 2015 hingga tahun 2017 tersebut, kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam. Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 26 debitur ini terjadi mulai tahun 2015 hingga tahun 2017.
"Ini terjadi di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu maupun Pusat dengan total kredit senilai Rp. 3.424.000.000,-. Saat ini ditingkatkan penanganannya ke Tahap Penyidikan," Jelas Kajari Bojonegoro kepada JTV Bojonegoro, Kamis (18/08/2022).
Dalam penanganan kasus yang dilakukan sejak tanggal 21 April 2022 ini. Pihak Kejari Bojonegoro telah meminta keterangan terhadap 31 orang meliputi para debitur, pejabat kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Hasilnya diperoleh fakta bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur terjadi di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu Tahun 2015 s/d Tahun 2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp. 524.000.000,-. Selain itu, juga diduga ada penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro Pusat dengan total kredit senilai Rp. 2.900.000.000,-.
"Akan segera kita tuntaskan penangan perkara ini secepatnya," tutup Badrut Tamam. (dan/lim/rok)
Penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam. Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 26 debitur ini terjadi mulai tahun 2015 hingga tahun 2017.
"Ini terjadi di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu maupun Pusat dengan total kredit senilai Rp. 3.424.000.000,-. Saat ini ditingkatkan penanganannya ke Tahap Penyidikan," Jelas Kajari Bojonegoro kepada JTV Bojonegoro, Kamis (18/08/2022).
Dalam penanganan kasus yang dilakukan sejak tanggal 21 April 2022 ini. Pihak Kejari Bojonegoro telah meminta keterangan terhadap 31 orang meliputi para debitur, pejabat kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Hasilnya diperoleh fakta bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur terjadi di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu Tahun 2015 s/d Tahun 2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp. 524.000.000,-. Selain itu, juga diduga ada penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro Pusat dengan total kredit senilai Rp. 2.900.000.000,-.
"Akan segera kita tuntaskan penangan perkara ini secepatnya," tutup Badrut Tamam. (dan/lim/rok)