Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 09 Agustus 2022, 16:47 WIB
Last Updated 2022-08-09T09:47:03Z
Politik | PemerintahanTubanViewerViral

Namanya Dicatut sebagai Anggota Parpol, Sejumlah Warga Lapor ke Bawaslu


TUBAN - Sejumlah warga di Kabupaten Tuban, mengadu ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban di Jalan Pramuka setempat, pada Selasa sore (09/08/2022). Mereka datang untuk melaporkan pencatutan nama yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol). 


Pasalnya, warga yang mengadu ini merasa belum pernah sekalipun bergabung dengan partai politik manapun. Salah satu pelapor adalah Hanif Muayyad, Warga Karangasem, Kecamatan Jenu, Tuban. 


Menurutnya, pencatutan namanya menjadi anggota Partai Politik ini Ia ketahui pada pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu saat melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU. 


“Setelah masukkan NIK saya kaget ternyata nama saya terdaftar sebagai salah satu anggota partai politik. Padahal saya belum pernah bergabung dengan parpol manapun,” Ungkap Hanif.


Atas kejadian ini, Hanif kemudian mengadu ke KPU dan juga melapor Bawaslu Tuban. Dengan laporan ini, Hanif berharap partai politik tidak lagi secara sewenang-wenang mencatut NIK warga biasa tanpa seizin orangnya. 


“Saya harap parpol tidak lagi sewenang-wenang mencatut NIK warga biasa. Ini sangat merugikan,” Tegasnya.


Hingga saat ini, Bawaslu Tuban telah menerima 3 laporan warga yang namanya dicatut oleh parpol. Atas laporan ini, Bawaslu akan melakukan kajian, sehingga nantinya bisa memberikan rekomendasi atau saran perbaikan data parpol kepada KPU sesuai prosedur. 


“Bawaslu juga mengimbau kepada warga yang merasa namanya dicatut oleh parpol untuk segera melapor ke kami (Bawaslu),” Jelas Marfuah, Komisioner Bawaslu Tuban saat ditemui di Kantornya. 


Terkait hal ini, Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan menyarankan agar warga yang merasa namanya dicatut oleh partai politik di SIPOL melakukan pengaduan atau laporan secara online maupun offline. Sehingga nanti pada waktu verifikasi administrasi partai politik, KPU Tuban bisa melakukan konfirmasi kepada yang partai politik yang dimaksud. 


“Kalo ada masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik namun namanya ada di SIPOL, segera lapor secara online maupun offline melalui help desk KPU. Sehingga saat verifikasi nantinya kita bisa tindaklanjuti dan konfirmasi ke parpol yang bersangkutan,” Papar Fatkul Iksan. (*/rok)