Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 12 Agustus 2022, 14:53 WIB
Last Updated 2022-08-12T07:53:42Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Divonis 2,5 Tahun Penjara


BOJONEGORO - Firmansyah, pelaku tindak pidana pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Kamis (11/08/2022).Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian mobil dinas Bupati.

Terdakwa asal Kelurahan Kadipaten,Kecamatan Bojonegoro Kota ini, terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.Namun, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama empat tahun.

Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon didampingi dua hakim anggota, Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro, saat membacakan amar putusan menyampaikan. Berdasar fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, Firmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah karena terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana serta mengakui perbuatannya.

“Usai vonis dibacakan, JPU Mohammad Arifin dan terdakwa firmansyah menerima putusan majelis hakim. Terdakwa dikenakan pasal 362 khup tentang pencurian dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.

Selanjutnya, terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah melakukan banding atau menerima vonis. (edo/rok)