Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat 5 Tertinggi Nasional Tahun 2022 |
BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meraih peringkat lima tertinggi nasional untuk implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bersama 10 instansi lainnya. Capaian ini meroket tajam dari peringkat 127 pada tahun 2021.
Raihan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi di triwulan II Tahun 2022. Yakni melalui mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi data perkembangan implementasi PPG dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Irban Pengawas RB dan Pecegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan, Inspektorat secara masif melakukan sosialisasi pesan anti gratifikasi. Baik pada berbagai acara rapat skala besar maupun lewat e-learning tentang anti korupsi yang mulai banyak diikuti berbagai kalangan dari tiap OPD. Harapannya, peserta terus bertambah dari kalangan aparat desa dan swasta, agar paham dan sadar bahaya korupsi termasuk gratifikasi.
“Nilai Pemkab Bojonegoro saat ini yakni 93.32. Dan saat ini berhasil duduk di peringkat 5 dari 611 instansi atau lembaga di pusat dan di daerah yang dilakukan Monev oleh KPK. Sehingga memberi semangat untuk terus melakukan sosialisasi dan melawan tindak korupsi,” ujarnya Senin (22/8/2022).
Indikator lain penyebab realisasi pengendalian Gratifikasi Pemkab Bojonegoro meraih peringkat lima yaitu dengan mengidentifikasi risiko dan mitigasi risiko. Sebagai contoh, memanfaatkan aplikasi SI-PINTER terkait Sistem Pengawasan Instansi Pemerintah (SPIP) dan pengendalian kecurangan (Fraud Control Plan).
Rahmat melanjutkan, inovasi dilaksanakan 100 persen yang sudah diverifikasi dengan inovasi aplikasi pengendalian internal di antaranya si-pinter.siapwaspada, aplikasi survei kualitas layanan dan persepsi anti korupsi si-esi.siapwaspada.site, dan dikembangkan juga inovasi game pesan-pesan anti korupsi yang rencananya akan dilombakan saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Desember nanti.
Pelaporan gratifikasi 100 persen yang dikelola UPG, lanjut Rahmat juga dimasifkan. Termasuk pelaporan gratifikasi menjelang Hari Raya. Pihaknya terus menyampaikan ke seluruh OPD dan BUMD yang juga berpotensi gratifikasi tidak hanya berupa uang. Seperti bahan pangan berupa bawang untuk kalangan penyuluh pertanian dan lainnya.
Rahmat menegaskan, menjelang pilkades dan banyaknya proyek fisik di Bojonegoro juga berpotensi terjadinya gratifikasi bahkan mungkin suap.
“Ada yang menjanjikan dan dijanjikan, ada yang memberi dan diberi. Maka, kami berharap jangan lakukan itu. Semua harus dilandasi kejujuran, integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Sementara untuk peningkatan profesionalisme di Inspektorat khusus gratifikasi, lebih lanjut dikendalikan oleh UPG dengan auditor ahli di bidang tersebut, yaitu pak Imam Wahyudi sehingga lebih fokus.
Berikut 11 instansi dengan nilai peringkat tertinggi nasional tahun 2022 :
Raihan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi di triwulan II Tahun 2022. Yakni melalui mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi data perkembangan implementasi PPG dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Irban Pengawas RB dan Pecegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan, Inspektorat secara masif melakukan sosialisasi pesan anti gratifikasi. Baik pada berbagai acara rapat skala besar maupun lewat e-learning tentang anti korupsi yang mulai banyak diikuti berbagai kalangan dari tiap OPD. Harapannya, peserta terus bertambah dari kalangan aparat desa dan swasta, agar paham dan sadar bahaya korupsi termasuk gratifikasi.
“Nilai Pemkab Bojonegoro saat ini yakni 93.32. Dan saat ini berhasil duduk di peringkat 5 dari 611 instansi atau lembaga di pusat dan di daerah yang dilakukan Monev oleh KPK. Sehingga memberi semangat untuk terus melakukan sosialisasi dan melawan tindak korupsi,” ujarnya Senin (22/8/2022).
Indikator lain penyebab realisasi pengendalian Gratifikasi Pemkab Bojonegoro meraih peringkat lima yaitu dengan mengidentifikasi risiko dan mitigasi risiko. Sebagai contoh, memanfaatkan aplikasi SI-PINTER terkait Sistem Pengawasan Instansi Pemerintah (SPIP) dan pengendalian kecurangan (Fraud Control Plan).
Rahmat melanjutkan, inovasi dilaksanakan 100 persen yang sudah diverifikasi dengan inovasi aplikasi pengendalian internal di antaranya si-pinter.siapwaspada, aplikasi survei kualitas layanan dan persepsi anti korupsi si-esi.siapwaspada.site, dan dikembangkan juga inovasi game pesan-pesan anti korupsi yang rencananya akan dilombakan saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Desember nanti.
Pelaporan gratifikasi 100 persen yang dikelola UPG, lanjut Rahmat juga dimasifkan. Termasuk pelaporan gratifikasi menjelang Hari Raya. Pihaknya terus menyampaikan ke seluruh OPD dan BUMD yang juga berpotensi gratifikasi tidak hanya berupa uang. Seperti bahan pangan berupa bawang untuk kalangan penyuluh pertanian dan lainnya.
Rahmat menegaskan, menjelang pilkades dan banyaknya proyek fisik di Bojonegoro juga berpotensi terjadinya gratifikasi bahkan mungkin suap.
“Ada yang menjanjikan dan dijanjikan, ada yang memberi dan diberi. Maka, kami berharap jangan lakukan itu. Semua harus dilandasi kejujuran, integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Sementara untuk peningkatan profesionalisme di Inspektorat khusus gratifikasi, lebih lanjut dikendalikan oleh UPG dengan auditor ahli di bidang tersebut, yaitu pak Imam Wahyudi sehingga lebih fokus.
Berikut 11 instansi dengan nilai peringkat tertinggi nasional tahun 2022 :
- Pemkab Boyolali : 100
- Pemkab Pati : 95.28
- PT Indonesia Comnets Plus : 93.93
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) : 93.59
- Pemkab Bojonegoro : 93.32
- PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri / Taspen (Persero) : 93.25
- PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) : 92.78
- PT Pegadaian (Persero) : 92.58
- Pemkab Hulu Sungai Selatan : 92.04
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : 91.9
- Pemkab Sampang : 91.9