TUBAN - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Ring Satu (SPRS) menggeruduk kantor PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) pabrik Tuban yang ada di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, pada Kamis (18/08/2022).
Sambil membentangkan spanduk dan poster-poster tuntutan, ratusan pekerja ring satu PT SBI Tuban ini berunjukrasa menuntut pertanggungjawaban PT Sederhana Jaya Utama, salah satu vendor dari PT SBI yang melakukan PHK secara sepihak terhadap salah satu warga ring satu.
Para pendemo menggelar aksi dengan menutup pintu masuk pabrik. Mereka secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutan agar PT Sederhana Jaya Utama kembali mempekerjakan Fathurohman, warga ring satu yang bekerja di salah satu vendor PT SBI.
Penanggung Jawab Aksi, Ahmad Zainudin, mengatakan, proses pemecatan yang dilakukan terhadap salah satu pekerja PT Sederhana Jaya Utama cacat prosedur. Pasalnya, sebelum pemecatan tidak ada pemberian surat peringatan.
“Pemecatan Fathurohman tanpa adanya prosedural, karena sebelumnya tidak ada surat peringatan satu, dua dan tiga. Ini cacat hukum, sehingga kami menuntut fathur dapat dipekerjakan kembali,” Tegasnya.
Setelah melakukan orasi kurang lebih satu jam. Perwakilan pendemo akhirnya ditemui oleh pihak PT SBI beserta vendornya dari PT Sederhana Jaya Utama. Namun, pihak HRD Pusat PT Sederhana Jaya Utama, Eris Budi Bakhtiar, belum bisa memberikan keputusan. Pihaknya beralasan perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan perusahaannya.
“Terkait pemutusan kerja terhadap karyawan kami, masih akan kita kordinasikan dengan perusahan apakah akan dilakukan perubahan atau tetap pada keputusan awal,” Ujar Eris Budi Bakhtiar.
Masa mengancam akan melakukan aksi demo kembali apabila pihak PT Sederhana Jaya Utama tidak mengabulkan tuntutan mereka. Usai melakukan mediasi dengan pihak PT SJU dan PT SBI, aksi masa membubarkan diri secara tertib. (dzi/rok)
Sambil membentangkan spanduk dan poster-poster tuntutan, ratusan pekerja ring satu PT SBI Tuban ini berunjukrasa menuntut pertanggungjawaban PT Sederhana Jaya Utama, salah satu vendor dari PT SBI yang melakukan PHK secara sepihak terhadap salah satu warga ring satu.
Para pendemo menggelar aksi dengan menutup pintu masuk pabrik. Mereka secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutan agar PT Sederhana Jaya Utama kembali mempekerjakan Fathurohman, warga ring satu yang bekerja di salah satu vendor PT SBI.
Penanggung Jawab Aksi, Ahmad Zainudin, mengatakan, proses pemecatan yang dilakukan terhadap salah satu pekerja PT Sederhana Jaya Utama cacat prosedur. Pasalnya, sebelum pemecatan tidak ada pemberian surat peringatan.
“Pemecatan Fathurohman tanpa adanya prosedural, karena sebelumnya tidak ada surat peringatan satu, dua dan tiga. Ini cacat hukum, sehingga kami menuntut fathur dapat dipekerjakan kembali,” Tegasnya.
Setelah melakukan orasi kurang lebih satu jam. Perwakilan pendemo akhirnya ditemui oleh pihak PT SBI beserta vendornya dari PT Sederhana Jaya Utama. Namun, pihak HRD Pusat PT Sederhana Jaya Utama, Eris Budi Bakhtiar, belum bisa memberikan keputusan. Pihaknya beralasan perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan perusahaannya.
“Terkait pemutusan kerja terhadap karyawan kami, masih akan kita kordinasikan dengan perusahan apakah akan dilakukan perubahan atau tetap pada keputusan awal,” Ujar Eris Budi Bakhtiar.
Masa mengancam akan melakukan aksi demo kembali apabila pihak PT Sederhana Jaya Utama tidak mengabulkan tuntutan mereka. Usai melakukan mediasi dengan pihak PT SJU dan PT SBI, aksi masa membubarkan diri secara tertib. (dzi/rok)