BOJONEGORO - Belasan pelaku tindak pidana kriminal berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro. Dua diantaranya merupakan pelaku judi online yang kini menjadi penyakit masyarakat.
Dua pelaku judi online ini diamankan petugas dari dua lokasi berbeda. Pertama pelaku berinisial T, 25 tahun,warga Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, berhasil diamankan di sebuah konter hand phone di Desa Blimbing, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro.
Pelaku kedua yakni PP, 32 tahun, warga Desa Jono, Kecamatan Temayang yang berhasil diamankan di warung kopi yang berada di desa setempat.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat press rilis pada Rabu (24/08/2022), penangkapan dilakukan saat pelaku mendaftarkan akun ke alamat website dan menyetorkan deposit uang. Selanjutnya saat dilakukan penelusuran ternyata dipakai judi dan web yang digunakan beralamat di luar negeri.
“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan 2 kartu atm milik pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi perbuatan perjudian online maupun judi darat, serta apa bila ada yang mengetahui kegiatan yang sekiranya mengganggu kamtibmas, diharap melapor ke petugas terdekat. (lim/rok)
Dua pelaku judi online ini diamankan petugas dari dua lokasi berbeda. Pertama pelaku berinisial T, 25 tahun,warga Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, berhasil diamankan di sebuah konter hand phone di Desa Blimbing, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro.
Pelaku kedua yakni PP, 32 tahun, warga Desa Jono, Kecamatan Temayang yang berhasil diamankan di warung kopi yang berada di desa setempat.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat press rilis pada Rabu (24/08/2022), penangkapan dilakukan saat pelaku mendaftarkan akun ke alamat website dan menyetorkan deposit uang. Selanjutnya saat dilakukan penelusuran ternyata dipakai judi dan web yang digunakan beralamat di luar negeri.
“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan 2 kartu atm milik pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi perbuatan perjudian online maupun judi darat, serta apa bila ada yang mengetahui kegiatan yang sekiranya mengganggu kamtibmas, diharap melapor ke petugas terdekat. (lim/rok)