JOMBANG - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, akhirnya menetapkan AH, oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Jumat (19/08/2022). Selain AH, seorang pelaku yang diduga jadi mucikari dalam kasus pencabulan ini juga ikut ditetapkan jadi tersangka.
Penyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua yang mengaku anaknya tidak pulang hingga larut malam, bahkan sampai hampir subuh.
Petugas Satreskrim Polres Jombang bersama petugas dari Polsek Jombang Kota kemudian melakukan pencarian. Polisi mendapati motor korban di hotel yang ada di Jalan Gus Dur Jombang.
“Polisi kemudian melakukan penyisiran seluruh kamar hotel dan menemukan korban bersama pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka. Pertama, AH yang berstatus Jaksa di Kejari Bojonegoro menjadi tersangka tindak pidana pencabulan. AH dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76 e undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA) dengan ancaman hukumannya minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
“Usai menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam di Mapolres Jombang, penyidik akhirnya menentapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkap AKP Giadi Nugraha.
Tersangka kedua, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, menjadi tersangka tindak pidana eksploitasi seksual dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun penjara. Remaja tersebut sebagai mucikari.
“Dua tersangka ini kini ditahan di Polres Jombang,” Imbuh Kasar Reskrim Polres Jombang.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena polisi mendapati sejumlah orang yang tengah mabuk dan menemukan sejumlah botol miras di hotel tempat korban dan tersangka ditemukan. (ful/rok)