LAMONGAN - Polres Lamongan menetapkan ES, 36 tahun, warga Surabaya yang tinggal di Perumahan Tambora, Tikung, Kabupaten Lamongan sebagai tersangka dalam kasus kasus tewasnya seorang pegawai Bank di parkiranRSUD dr Soegiri Lamongan. Misteri kematiannya akhirnya berhasil diungkap polisi setelah 3 bulan berlalu.
Pelaku diketahui setelah petugas memeriksa rekam jejak hp korban dan rekaman cctv.Sebelum diketahui meninggal dunia, korban diketahui bersama dengan tersangka ES.
Pelaku saat itu sebenarnya akan melakukan transaksi jual beli tanah dengan korban. Tersangka juga mengetahui korban terkena serangan jantung. Namun bukan ditolong, tersangka malah mengulur-ulur waktu hingga korban meninggal dunia.
“Melihat korban tak bernyawa, tersangka selanjutnya menguras uang korban yang tersimpan dalam 2 ATM. Tak hanya itu, tersangka menguras isi dompet korban,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Yakhop Silvana Delareskha.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil pajero warna hitam, 1 buah kunci kontak mobil, 1 buah handphone, 1 buah dompet warna cokelat berisikan identitas korban, sim, dan beberapa kartu atm hingga foto pelaku saat berada di atm.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 338 atau 363 atau 359 kuhp tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan dan kealpaan menyebabkan matinya seseorang adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun pidana penjara. (fli/rok)
Pelaku diketahui setelah petugas memeriksa rekam jejak hp korban dan rekaman cctv.Sebelum diketahui meninggal dunia, korban diketahui bersama dengan tersangka ES.
Pelaku saat itu sebenarnya akan melakukan transaksi jual beli tanah dengan korban. Tersangka juga mengetahui korban terkena serangan jantung. Namun bukan ditolong, tersangka malah mengulur-ulur waktu hingga korban meninggal dunia.
“Melihat korban tak bernyawa, tersangka selanjutnya menguras uang korban yang tersimpan dalam 2 ATM. Tak hanya itu, tersangka menguras isi dompet korban,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Yakhop Silvana Delareskha.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit mobil pajero warna hitam, 1 buah kunci kontak mobil, 1 buah handphone, 1 buah dompet warna cokelat berisikan identitas korban, sim, dan beberapa kartu atm hingga foto pelaku saat berada di atm.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 338 atau 363 atau 359 kuhp tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan dan kealpaan menyebabkan matinya seseorang adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun pidana penjara. (fli/rok)