LAMONGAN - Satreskrim Polres Lamongan seorang penjaga warung kopi berinisial DGI, asal Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan. Pria 25 tahun ini ditangkap lantaran menjadi pelaku judi online di aplikasi higgh domino island.
Terungkapnya kasus judi online ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas jual beli chip domino yang dilakukan tersangka di sebuah warung kopi. Selain menjual, pelaku juga membeli chip dari orang lain dengan harga Rp 55.000 per bit.
Oleh pelaku chip ini selanjutnya dijajakan kembali. Pelaku ditangkap petugas di warkop tempatnya bekerja saat melakukan transaksi jual beli chip domino.
Dari kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah hp yang berisi aplikasi higgs domino island yang dipakai judi online dan terdapat bukti 24 aktivitas pengiriman chip, serta uang sebesar Rp 560.000 yang diduga hasil jual beli chip.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, modus operandi pelaku bermain game higgh domino island untuk mendapatkan poin atau koin atau biasa dikenal chip. Chip yang terkumpul kemudian dijual kepada orang lain dengan harga Rp 60.000 per bit.
“Dari aktifitasnya ini tersangka mampu mengumpulkan pundi – pundi Rp 600.000 hingga Rp 1,2 juta perhari,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fli/rok)
Terungkapnya kasus judi online ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas jual beli chip domino yang dilakukan tersangka di sebuah warung kopi. Selain menjual, pelaku juga membeli chip dari orang lain dengan harga Rp 55.000 per bit.
Oleh pelaku chip ini selanjutnya dijajakan kembali. Pelaku ditangkap petugas di warkop tempatnya bekerja saat melakukan transaksi jual beli chip domino.
Dari kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah hp yang berisi aplikasi higgs domino island yang dipakai judi online dan terdapat bukti 24 aktivitas pengiriman chip, serta uang sebesar Rp 560.000 yang diduga hasil jual beli chip.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, modus operandi pelaku bermain game higgh domino island untuk mendapatkan poin atau koin atau biasa dikenal chip. Chip yang terkumpul kemudian dijual kepada orang lain dengan harga Rp 60.000 per bit.
“Dari aktifitasnya ini tersangka mampu mengumpulkan pundi – pundi Rp 600.000 hingga Rp 1,2 juta perhari,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fli/rok)