TUBAN - Pihak PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Kabupaten Tuban, menanggapi aksi demo yang terus digelar oleh para buruh di perusahaan yang ada di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pihak PT IKSG mempersilahkan para buruh yang di PHK untuk melakukan aksi asal sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan Senior Manager of Human Capital PT IKSG, Sayekti Nursahputri. Menurutnya, aksi demo yang terus dilakukan para buruh ini dipicu belum adanya kesepakatan antara pihak buruh dengan PT Swabina Gatra selaku penyedia jasa tenaga kerja. Ketidaksepakatan keduanya terkait pengakhiran kontrak kerja sebanyak 33 buruh yang bekerja di PT IKSG.
“Untuk itu, PT IKSG mengharapkan pihak PT Swabina Gatra dan para pekerja bisa menghormati jalannya proses perselisihan hukum industrial tersebut sampai adanya hukum tetap,” tegasnya.
Sementara terkait aksi yang terus digelar oleh para buruh yang di PHK ini, PT IKSG tidak mempersoalkannya sepanjang tetap menjaga ketertiban, tidak mengganggu operasional perusahaan, tidak memblokade jalan, tidak melakukan intimidasi, serta tidak berlaku anarkis.
“Namun, bila ada hal-hal yang dilanggar, maka PT IKSG akan memproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” Imbuh Sayekti.
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh melakukan demo menolak PHK massal di PT IKSG Tuban. Dalam demo lanjutan, para buruh mendirikan tenda perjuangan sebagai bentuk perlawanan karena pihak perusahaan dinilai melakukan PHK secara sepihak. Padahal, para buruh ini sudah bekerja antara 7 hingga 24 tahun di perusahaan setempat. (dzi/rok)
Hal tersebut disampaikan Senior Manager of Human Capital PT IKSG, Sayekti Nursahputri. Menurutnya, aksi demo yang terus dilakukan para buruh ini dipicu belum adanya kesepakatan antara pihak buruh dengan PT Swabina Gatra selaku penyedia jasa tenaga kerja. Ketidaksepakatan keduanya terkait pengakhiran kontrak kerja sebanyak 33 buruh yang bekerja di PT IKSG.
“Untuk itu, PT IKSG mengharapkan pihak PT Swabina Gatra dan para pekerja bisa menghormati jalannya proses perselisihan hukum industrial tersebut sampai adanya hukum tetap,” tegasnya.
Sementara terkait aksi yang terus digelar oleh para buruh yang di PHK ini, PT IKSG tidak mempersoalkannya sepanjang tetap menjaga ketertiban, tidak mengganggu operasional perusahaan, tidak memblokade jalan, tidak melakukan intimidasi, serta tidak berlaku anarkis.
“Namun, bila ada hal-hal yang dilanggar, maka PT IKSG akan memproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” Imbuh Sayekti.
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh melakukan demo menolak PHK massal di PT IKSG Tuban. Dalam demo lanjutan, para buruh mendirikan tenda perjuangan sebagai bentuk perlawanan karena pihak perusahaan dinilai melakukan PHK secara sepihak. Padahal, para buruh ini sudah bekerja antara 7 hingga 24 tahun di perusahaan setempat. (dzi/rok)