Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 25 Agustus 2022, 16:15 WIB
Last Updated 2022-08-25T09:22:48Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Terdakwa Kasus Investasi Bodong Ega Ayu Dituntut 3,6 Tahun Penjara


BOJONEGORO - Terdakwa kasus investasi bodong dan arisan online, Ega Ayu Nawang Aulia mendengarkan tuntutan secara telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Rabu siang (24/08/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Pasalnya, terdakwa asal Desa Sembung, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban tersebut terbukti bersalah melakukan penipuan atau penggelapan investasi bodong dan arisan online.

Ketua Majelis Hakim Estafana Purwanto didampingi Hakim Anggota Ainun Arifin, dan Sonny Eko Andrianto saat membacakan tuntuntan menyampaikan, berdasarkan fakta fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana penipuan, dan penggelapan investasi bodong dan arisan online.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah karena terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana serta mengakui perbuatanya. Usai tuntutan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin dan terdakwa Ega Ayu Nawang Aulia menerima tuntutan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, berdasarkan fakta fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan penipuan. Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan dikurangi selama terdakwa ditahan,” jelasnya.

Terdakwa Ega Ayu Nawang Aulia mengakui semua perbuatanya dan meminta maaf atas kesalahanya. Selanjutnya, agenda persidangan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2022 mendatang. (edo/rok)