Komisioner KPU
Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, nama-nama anggota dari 20 Parpol tersebut,
saat ini telah dilakukan proses verifikasi dan pencermatan. 20 parpol yang
menjalani proses verifikasi ini, minimal harus mempunyai keanggotaan sebanyak
897 anggota.
“Tahapan saat
ini mulai dilakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol. Di Ngawi
terdapat 20 parpol yang menjalani proses verifikasi,” ungkapnya saat ditemui
Wartawan JTV Jumat (19/08/2022).
Jika nantinya ditemukan
adanya data ganda atau satu nama yang tercatat pada Parpol yang berbeda, maka
akan dinyatakan belum memenuhi syarat. Sehingga harus ditindaklanjuti dengan
pengembalian ke Parpol dan untuk dipastikan dengan menyertakan surat pernyataan.
Menurutnya, data yang masuk dan terupload pada aplikasi sipol tersebut juga
akan langsung terkirim di KPU RI.
“Hingga saat ini
dari hasil proses verifikasi kami telah menemukan sejumlah data ganda
keanggotaan Parpol,” Jelasnya.
Sementara untuk tahapan verifikasi administrasi ini diselenggarakan mulai tanggal 16-29 Agustus 2022 mendatang. Sedangkan untuk pengumuman hasil verifikasi ini akan dilakukan pada 14 September 2022 mendatang, serta masih ada masa perbaikan berkas pada 15-28 September 2022 mendatang. (ito/rok)