BOJONEGORO - Sertifikasi halal merupakan hal penting bagi produk milik pelaku usaha, baik produk makanan maupun minuman. Sejauh ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan kuota sebanyak 324.834 sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha di 34 Provinsi di Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mencatat, mulai 25 agustus hingga tanggal 16 september 2022 sudah ada sebanyak 104 pelaku usaha di Bojonegoro yang mendaftarkan produk makanan maupun minuman untuk memperoleh sertifikat halal, baik tahap 1 maupun 2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 sertifikasi halal milik pelaku usaha di Bojonegoro sudah keluar.
“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, telah membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) sejak bulan maret 2022 lalu. Dimana adanya sertifikasi halal menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare,” jelas Samhati, Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Bojonegoro saat ditemui JTV Sabtu (17/09/2022).
Samhati menambahkan, tahapan untuk mendaftarkan produk makanan maupun minuman agar bisa mendapat sertifikasi halal yakni, sudah pernah produksi selama 1 tahun dan sudah memiliki nomor induk berusaha. Selanjutnya, peserta mengunggah akun di aplikasi si halal serta dipastikan bahan-bahannya halal.
“Jika dalam prosesnya menemui kesulitan, pelaku usaha bisa meminta bantuan PPH di masing-masing Kecamatan,” tambahnya.
Pihak BPJPH Bojonegoro menghimbau, bagi pelaku UMKM di Bojonegoro yang belum mengajukan sertifikasi halal, bisa mendaftar lagi di tahun depan. Pasalnya pada tahun 2024 mendatang, seluruh produk yang dikonsumsi maupun dipakai dan bersentuhan dengan kulit, wajib memiliki sertifikasi halal.
Sementara itu, bagi pada pelaku usaha yang akan mendaftarkan sertifikasi halal, mekanisme pendaftarannya sangat mudah. Adanya sertifikasi halal gratis, sangat membantu kaitanya dengan legalitas produk.
“Ini sangat membantu kami selaku pelaku usaha, karena sertifikasinya tidak bayar alias gratis,” ungkap Dwi Febrian Putra, pelaku usaha peserta sertifikasi halal ini. (edo/rok)
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mencatat, mulai 25 agustus hingga tanggal 16 september 2022 sudah ada sebanyak 104 pelaku usaha di Bojonegoro yang mendaftarkan produk makanan maupun minuman untuk memperoleh sertifikat halal, baik tahap 1 maupun 2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 sertifikasi halal milik pelaku usaha di Bojonegoro sudah keluar.
“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, telah membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) sejak bulan maret 2022 lalu. Dimana adanya sertifikasi halal menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare,” jelas Samhati, Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Bojonegoro saat ditemui JTV Sabtu (17/09/2022).
Samhati menambahkan, tahapan untuk mendaftarkan produk makanan maupun minuman agar bisa mendapat sertifikasi halal yakni, sudah pernah produksi selama 1 tahun dan sudah memiliki nomor induk berusaha. Selanjutnya, peserta mengunggah akun di aplikasi si halal serta dipastikan bahan-bahannya halal.
“Jika dalam prosesnya menemui kesulitan, pelaku usaha bisa meminta bantuan PPH di masing-masing Kecamatan,” tambahnya.
Pihak BPJPH Bojonegoro menghimbau, bagi pelaku UMKM di Bojonegoro yang belum mengajukan sertifikasi halal, bisa mendaftar lagi di tahun depan. Pasalnya pada tahun 2024 mendatang, seluruh produk yang dikonsumsi maupun dipakai dan bersentuhan dengan kulit, wajib memiliki sertifikasi halal.
Sementara itu, bagi pada pelaku usaha yang akan mendaftarkan sertifikasi halal, mekanisme pendaftarannya sangat mudah. Adanya sertifikasi halal gratis, sangat membantu kaitanya dengan legalitas produk.
“Ini sangat membantu kami selaku pelaku usaha, karena sertifikasinya tidak bayar alias gratis,” ungkap Dwi Febrian Putra, pelaku usaha peserta sertifikasi halal ini. (edo/rok)
Ikuti berita terkini dari JTV Bojonegoro di Google News