Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 08 September 2022, 16:49 WIB
Last Updated 2022-09-08T10:05:22Z
Hukum | PeristiwaLamonganViewerViral

Diduga Terlibat Pungli PTSL, Kejari Lamongan Tahan Kades Kadungrembug


LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menahan Sunardi, 54 tahun, Kepala Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, pada Rabu (07/09/2022). Selain Kades Kadungrembug, M. Fauzan, 62 tahun, yang mengaku berprofesi sebagai pengacara, Asal Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan, juga turut ditahan.  

Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga yang menjadi korban sebanyak 28 orang dengan total kerugian 70 juta rupiah.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pemberkasan administratif telah dilakukan kejari setempat selama beberapa jam. Hasilnya, keduanya pun keluar dari ruangan Kejari mengenakan rompi tahanan warna orange.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhamad Nizar mengatakan, kejadian ini bermula saat 28 warga mengurus sertifikat tanahnya agar difasilitasi oleh tersangka sejak tahun 2020 lalu. Masing-masing warga dibebani biaya sebesar 2,5 juta rupiah.

“Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan oleh tersangka tersebut tidak pernah selesai dan terwujud,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Kades Kedungrembug, Muhammad Ridwan mengatakan, kliennya sama sekali tidak menikmati uang warga sebesar 70 juta rupiah tersebut. Pasalnya, seluruh uang itu diberikan kepada fauzan yang mengaku sanggup mengurus sertifikat yang diajukan warga.

“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum dengan cara mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien saya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. (fli/rok)

Ikuti berita terkini dari JTV Bojonegoro di Google News