KABAR APIK - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro, sepakati kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna penetapan KUA PPAS P-APBD Bojonegoro tahun 2022 DPRD Bojonegoro pada Rabu (21/09/2022) malam di ruang paripurna DPRD Bojonegoro.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, didampingi wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto, Sahudi, dan Mitroatin. Selain itu dalam rapat dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, beserta Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan Jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat paripurna telah memenuhi forum, hadir 46 anggota dari total 50 anggota DPRD Bojonegoro, yakni Fraksi PKB hadir 10 anggota lengkap, Fraksi Demokrat hadir 6 anggota lengkap, Fraksi Gerindra hadir 6 anggota lengkap, Fraksi Golkar hadir 5 anggota lengkap, Fraksi PDIP hadir 4 anggota tidak hadir 1, Fraksi PPP hadir 4 anggota lengkap, Fraksi Nasdem hadir 5 anggota, dan Fraksi PAN hadir 6 anggota tidak hadir 2 anggota.
Sahudi selaku juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro terkait KUA PPAS P-APBD tahun 2022 dalam laporanya menerangkan. Penetapan KUA PPAS P-APBD tahun 2022 merupakan hasil kesepakatan bersama, antara banggar DPRD Bojonegoro dan tim anggaran pemerintah daerag (TAPD) Bojonegoro, dimana pembahasan KUA PPAS P-APBD tahun 2022 dimulai sejak 5 september 2022 hingga 21 september 2022.
Sebagaimana UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah dibahas kepada daerah, bersama DPRD dengan berpedoman rencana kerja pemerintah daerah, dan memaksimalkan bersama antara Bupati, Dprd, KUA dan PPAS.
Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, tentang perubahan penyusuan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tahun anggaran 2022 menyatakan bahwa RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan, dan konsistensi antara perencanaan pengangaran, pelaksanaan serta pengawasan.
Sahudi menyebut adapun pendapatan APBD 2022 sebelum perubahan sebesar 4,1 triliun, namun setelah dilakukan pembahasan mengalami kenajkan menjadi 4,2 triliun. Adapun rinciannya meliputi pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya sebesar 784 miliyar, setelah dibahas meningkat menjadi 824 miliyar.
Selanjutnya pendapatan pada transfer sebelumnya sebesar 3,2 triliun, juga mengalami kenaikan menjadi 3,3 triliun, untuk pendapatan lain lain yang sah pada APBD tahun 2022 senilai 74 miliyar, tetap tidak mengalami perubahan.
Sementara itu, untuk belanja yang sebelumnya dianggarkan 5,9 triliun, juga mengalami peningkatan menjadi 6,5 triliun. Untuk pembiayaan neto yang sebelumnya senilai 1,7 triliun, kinj meningkat menjadi 2,2 triliun. Adapun yang menjadi catatan dalam oembahasan kua ppas p-apbd tahun anggaran 2022, yakni untuk perluasan lahan yang direncanakan akan dibangun rumah sakit ontologi semula dianggarkan 10 miliyar, kemudian dipangkas menjadi 8,5 miliyar.
Selain itu, perluasan lahan untuk wosata religi di margomulyo, yang semula dianggarkan 7,6 miliyar, kemudian dikurangi menjadi 3 miliyar. Beberapa dinas tak luput mendaptkan tambahan untuk belanja, meliputi rsud sosodoro mendapatkan anggaran sebesar 787 juta, dinas kebudayaan dan pariwisata mendapatkan belanja 744 juta, dpmd mendapatkan angaran belanja 547 juta, bpkad mendapatkan anggaran belanja 929 juta, bagian unum 1,2 miliyar, dinas pu bina marga mendapat anggaran belanja 4 miliyar.
Sementara itu, PU DPKP Cipta Karya mendapatkan anggaran 8,5 miliyar, badan pemeriksa mendapat 100 juta, dinas sosial 8,5 miliyar, dinkop mendapatkan anggaran 2,8 mikiyar, dinas ketahanan pangan dan pertanian mendapatkan anggaran 141 juta, dan dinas ketenagakerjaan mendapatkan anggaran sebesar 1,5 miliyar.
Setelah dilakukan koreksi dan penyempurnaan, maka KUA PPAS P-APBD tahun anggaran 2022 dinyatakan disepakati bersama. Kemudian dilakukan penandatanganan, untuk nota kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas masukan, saran dan kritikan yang membangun dari DPRD Bojonegoro. Hal itu menunjukkan DPRD sudah melaksanakan fungsinya, dalam pengawasan dan penganggaran.
Menurut Bupati ada beberapa kebijakan pengelola keuangan yang menjadi sorotan, tentang bantuan keuangan antar Provinsi antar Kabupaten, yang dirancang dalam P-APBD tahun 2022 Kabupaten Bojonegoro. Semua yang sudah direncanakan, sudah melalui proses yang panjang dan kemudian semua berbasis semangat dalam membangun kawasan.
Selain itu Bupati menyampaikan terkait hibah, sebenarnya hibah tidak bisa dilakukan berturut turut oleh suatu lembaga, contohnya kelompok tani yang mendapatkan bantuan kartu petani mandiri. Artinya kelompok tani yang sudah dapat, tentunya dari tahun 2021 sudah mendapatkan, otomatis tahun 2022 tidak bisa mendapatkan lagi.
Hal itu tentunya juga berlaku pada instansi yang lain, bahwa hibah tidak bisa berlaku secara berturut turut, maka dengan adanya kebijakan untuk saling mengingatkan, bahwa hibah tidak boleh dilakukan secara berturut turut, dan tentunya dengan nilai kelayakan tidak mengurangi sekala prioritas.
Bupati menyampaikan, mudah mudahan sinergitas dan memahami satu sama lain, antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Bojonegoro, bisa semakin membuat semangat bersama untuk memajukan Kabupaten Bojonegoro.
Setelah dilakukan rapat paripurna cukup panjang, maka seluruh rangkaian pengambilan keputusan persetujuan bersama, terhadap perubahan KUA PPAS P-APBD tahun anggaran 2022, secara resmi ditutup oleh pimpinan rapat Abdulloh Umar. (*/edo)
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, didampingi wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto, Sahudi, dan Mitroatin. Selain itu dalam rapat dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, beserta Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan Jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat paripurna telah memenuhi forum, hadir 46 anggota dari total 50 anggota DPRD Bojonegoro, yakni Fraksi PKB hadir 10 anggota lengkap, Fraksi Demokrat hadir 6 anggota lengkap, Fraksi Gerindra hadir 6 anggota lengkap, Fraksi Golkar hadir 5 anggota lengkap, Fraksi PDIP hadir 4 anggota tidak hadir 1, Fraksi PPP hadir 4 anggota lengkap, Fraksi Nasdem hadir 5 anggota, dan Fraksi PAN hadir 6 anggota tidak hadir 2 anggota.
Sahudi selaku juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro terkait KUA PPAS P-APBD tahun 2022 dalam laporanya menerangkan. Penetapan KUA PPAS P-APBD tahun 2022 merupakan hasil kesepakatan bersama, antara banggar DPRD Bojonegoro dan tim anggaran pemerintah daerag (TAPD) Bojonegoro, dimana pembahasan KUA PPAS P-APBD tahun 2022 dimulai sejak 5 september 2022 hingga 21 september 2022.
Sebagaimana UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah dibahas kepada daerah, bersama DPRD dengan berpedoman rencana kerja pemerintah daerah, dan memaksimalkan bersama antara Bupati, Dprd, KUA dan PPAS.
Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, tentang perubahan penyusuan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tahun anggaran 2022 menyatakan bahwa RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan, dan konsistensi antara perencanaan pengangaran, pelaksanaan serta pengawasan.
Sahudi menyebut adapun pendapatan APBD 2022 sebelum perubahan sebesar 4,1 triliun, namun setelah dilakukan pembahasan mengalami kenajkan menjadi 4,2 triliun. Adapun rinciannya meliputi pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya sebesar 784 miliyar, setelah dibahas meningkat menjadi 824 miliyar.
Selanjutnya pendapatan pada transfer sebelumnya sebesar 3,2 triliun, juga mengalami kenaikan menjadi 3,3 triliun, untuk pendapatan lain lain yang sah pada APBD tahun 2022 senilai 74 miliyar, tetap tidak mengalami perubahan.
Sementara itu, untuk belanja yang sebelumnya dianggarkan 5,9 triliun, juga mengalami peningkatan menjadi 6,5 triliun. Untuk pembiayaan neto yang sebelumnya senilai 1,7 triliun, kinj meningkat menjadi 2,2 triliun. Adapun yang menjadi catatan dalam oembahasan kua ppas p-apbd tahun anggaran 2022, yakni untuk perluasan lahan yang direncanakan akan dibangun rumah sakit ontologi semula dianggarkan 10 miliyar, kemudian dipangkas menjadi 8,5 miliyar.
Selain itu, perluasan lahan untuk wosata religi di margomulyo, yang semula dianggarkan 7,6 miliyar, kemudian dikurangi menjadi 3 miliyar. Beberapa dinas tak luput mendaptkan tambahan untuk belanja, meliputi rsud sosodoro mendapatkan anggaran sebesar 787 juta, dinas kebudayaan dan pariwisata mendapatkan belanja 744 juta, dpmd mendapatkan angaran belanja 547 juta, bpkad mendapatkan anggaran belanja 929 juta, bagian unum 1,2 miliyar, dinas pu bina marga mendapat anggaran belanja 4 miliyar.
Sementara itu, PU DPKP Cipta Karya mendapatkan anggaran 8,5 miliyar, badan pemeriksa mendapat 100 juta, dinas sosial 8,5 miliyar, dinkop mendapatkan anggaran 2,8 mikiyar, dinas ketahanan pangan dan pertanian mendapatkan anggaran 141 juta, dan dinas ketenagakerjaan mendapatkan anggaran sebesar 1,5 miliyar.
Setelah dilakukan koreksi dan penyempurnaan, maka KUA PPAS P-APBD tahun anggaran 2022 dinyatakan disepakati bersama. Kemudian dilakukan penandatanganan, untuk nota kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas masukan, saran dan kritikan yang membangun dari DPRD Bojonegoro. Hal itu menunjukkan DPRD sudah melaksanakan fungsinya, dalam pengawasan dan penganggaran.
Menurut Bupati ada beberapa kebijakan pengelola keuangan yang menjadi sorotan, tentang bantuan keuangan antar Provinsi antar Kabupaten, yang dirancang dalam P-APBD tahun 2022 Kabupaten Bojonegoro. Semua yang sudah direncanakan, sudah melalui proses yang panjang dan kemudian semua berbasis semangat dalam membangun kawasan.
Selain itu Bupati menyampaikan terkait hibah, sebenarnya hibah tidak bisa dilakukan berturut turut oleh suatu lembaga, contohnya kelompok tani yang mendapatkan bantuan kartu petani mandiri. Artinya kelompok tani yang sudah dapat, tentunya dari tahun 2021 sudah mendapatkan, otomatis tahun 2022 tidak bisa mendapatkan lagi.
Hal itu tentunya juga berlaku pada instansi yang lain, bahwa hibah tidak bisa berlaku secara berturut turut, maka dengan adanya kebijakan untuk saling mengingatkan, bahwa hibah tidak boleh dilakukan secara berturut turut, dan tentunya dengan nilai kelayakan tidak mengurangi sekala prioritas.
Bupati menyampaikan, mudah mudahan sinergitas dan memahami satu sama lain, antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Bojonegoro, bisa semakin membuat semangat bersama untuk memajukan Kabupaten Bojonegoro.
Setelah dilakukan rapat paripurna cukup panjang, maka seluruh rangkaian pengambilan keputusan persetujuan bersama, terhadap perubahan KUA PPAS P-APBD tahun anggaran 2022, secara resmi ditutup oleh pimpinan rapat Abdulloh Umar. (*/edo)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News